DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2015

Nomor
6
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan menyampaikan pendapat, hak dan kewajiban warga negara yang menyampaikan pendapat. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas. Penyampaian pendapat dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan rumah jabatan bupati, tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…