menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan. Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang 1 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5068);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
10.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
12.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Peneermaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomorl53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Keeil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5719);
15.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan Atas Resiko Pada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 907). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOLAKAUTARA dan BUPATI KOLAKAUTARA Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAANPETANIDAN NELAYAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kolaka Utara dan /atau yang sedang menjab t atau pelaksana tugas Bupati Kolaka Utara;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah ewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Instansi Pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara; 3
6.Petani adalab warga negara Indonesia perseorangan darr/atau beserta kelu~ganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/ atau perikanan;
7.Nelayari adalab setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penang~apan ikan;
8.Perlin? ngan petani dan nelay~ adalah segala upaya untuk membantu petani an nelayan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh ~r~sarana dan sarana produksi, ketersediaan laban, kepastian usaha, nsiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubaban iklim;
9.Pemberdayaan petani dan nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dan nelayan untuk melaksanakan usaha ~i dan perikanan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatiha , penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian dan daerah tangkapan, kemudahan akses ilmu pe~getahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani dan nelayan;
10.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alarn hayati dengan bantu an teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroeko~istem;
11.Usaha tani dan perikanan adalab kegiatan dalam bidang pertanian, dan hasillau!t mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, saran a produksi, pemasaran hasil, dan /atau jasa penunjang untuk mencapai kedaulatan dan kesejahteraan yang bermartabat;
12.Komoditas pertanian dan perikanan adalab hasil dari usaha tani dan perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan dan Zatau dipertukarkan.
13.Pelaku ~saha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertan~. dan perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan kelaut ,serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum abupaten Kolaka Utara;
14.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
15.Kelembagaan petani dan nelayan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk petani dan nelayan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani dan nelayan;
16.Kelompok tani dan Kelompok nelayan adalah lembaga yang ditumbuh kemban~kan dari, oleh dan untuk petani dan nelayan yang terdir~ dari sejumlah petani dan nelayan guna memperjuangkan kepentingan anggotariya:
17.Gabungan kelompok tani yang selanjutnya disebut Gapoktan, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya;
18.Gabungan kelompok nelayan yang selanjutnya disebut Gapoknel, adalah gabungan lebih dari satu kelompok nelayan guna memperjuangkan kepentin~an anggotanya;
19.pemberdryaan Usaha Garam Rakyat adalah program pemberdayaan yang berada dl Kabupaten Kolaka Utara.
20.Asosiasi petani dan nelayan adalah kumpulan dari petani dan nelayan,kelompok tani dan nelayan, dan/ atau Gapoktan dan nelayan;
21.Dewan komoditas pertanian dan perikanan adalah suatu lembaga yang beranggotakan petani dan nelayan serta stakeholdernya untuk memperjuangkan kepentingan petani dan nelayan; 4
22.Kelemb~gaan ekonomi petani dan nelayan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani dan nelayan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani dan nelayan guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;
23.Badan usaha milik petani dan nelayan adalah badan usaha berbentuk koperal' atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani dan nelayan;
24.Lembag keuangan petani dan nelayan adalah badan usaha yang menghi pun dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dan nelfyan dalam bentuk kredit darr/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani;
25.Lembaga pembiayaan petani dan nelayan adalah badan usaha yang melakul1an kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang. F,odal untuk memfasilitasi serta membantu petani dan nelayan dalam melakukan usaha. 26.