1.Pasal 18 ayat (6) Undang-U~Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, BUPATI KOLAKA UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TENTANG Mengingat: Menimbang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA NOMOR -6 TAHUN 2021 BUPATI KOLAKA UTARA PROVINSISULAWESITENGGARA Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah d.iubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Udang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 190,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK TENTANGDAERAHMenetapkan : PERATURAN MEMUTUSKAN : BUPATI KOLAKA UTARA Dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
9.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6634).
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/ Setjen/Kum.1/8/ 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456); ------------•r· ...------------------ Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara;
4.Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
5.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
6.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, pemiagaan, apartemen dan asrama;
7.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik;
8.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengem bangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik;
9.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-Tadalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan;
10.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-Sadalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja;
11.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat;
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik;
13.Penyediaan dan/atau penyedotan kakus adalah penyaluran air limbah domestik dari lokasi sumber ke SPALD-T dan pelayanan Panl 1