1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kolaka Utara danjatau yang sedang menjabatlatau pelaksana tugas Bupati Kolaka Utara;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Instansi Pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara;
6.Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis;
7.Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, pisikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan;
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
9.Organisasi Profesi adalah kumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat non komersial;
10.Masyarakrt adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang berbentuk badan hukum atau perorangan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan;
11.Perlindungan Hukum adalah upaya melindungi yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk perangkat baik yang bersifatgreventif maupun yang bersifat represif;
12.Perlindun an preventif merupakan perlindungan yang diberikan untuk menceg terjadinya pelanggaran atas hak konstitusional Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugas profesinya; 3
13.Perlindun~~ represif merupakan perlindungan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
14.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan;
15.Komite ,Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan;
16.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
a.memberikan rasa aman bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya; dan
b.mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap Pendidik dan Teriaga Kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya.
a.bentuk perlindungan hukum;
b.hak dan kewajiban;
c.larangan;
d.peran serta masyarakat;
e.mekanisme pelaksanaan perlindungan hukum; dan
f.pengawasart dan pembinaan. 4 Perlindungap hukum. mencakup perlidungan terhadap tindak kekerasan, anc~m~n, Pfrlakuan ~l~knmmatif, intimidasi, dan / atau perlakuan tidak adil dan pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, danjatau pirak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. BABIV BENTUK PERLINDUNGANHUKUM Pasa15 Perlindung preventif diberikan dalam bentuk:
a.kesepak tan tertulis an tara pihak sekolah dalam hal ini an tara Kepala Sekolah engan Komite Sekolah bahwa terkait dengan pelaksanaan Tugas Profesi, IJ>endidikdan Tenaga Kependidikan tidak dapat dijadikan terlapor sebelumladanya putusan dari rapat bersama antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah yang menetapkan bahwa tindakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut bukanlah suatu bentuk pelaksanaan Tugas Profesi;
b.putusan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mendapatkan pendampingan dan telah melalui konsultasi dengan Pemerintah Daerah melalui ~erangkat daerah yang menangani urusan pendidikan, PGRI, dan Dewan pbndidikan;
c.tindakan lanjutan atas hasil putusan rapat bersama sebagaimana dimaksu~ pada huruf a harus mendapat persetujuan dari bupati ; dan
d.pihak Kepolisian tidak dapat menindaklanjuti laporan tindakan pelanggalran hukum yang dilakukan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya tanpa disertai surat persetujuan hasil pujtusan bersama Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Dewan Pendidikan yang ditandatangani oleh bupati.