menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. BUPATI I OLAKA UTARA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN PERATURAN DAERAH I BUPATEN KOLAI<A UTARA NOMOR 1 TAHUN 2021 BUPATI I OLA1 A UTARA PROVINSI SULAWESI TENGGARA . I • Menimbang I \ u1p111aa1 ae11ga1~ Cam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pcsantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagarnaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Pera tu ran Perundang-UndanganPembentukan Lembaran Negera Rcpublik Indonesia Nomor 4339);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabu paten Wakatobi dan Kabu paten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tam bah an
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Mengingat uqJII IUdl ue11yc11 I Cam Nomor 124, Tambahan Lcrnharan Negara Republik Indonesia Nemer 4 769);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pcndanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelo]aan dan Penyelenggaraan Pcndidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6041).
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632).
12.Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesanteren (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 206 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6632).
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560). I / / I I I I I / I ! uqJ111aa1 ae11gaM Cam
1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kolaka Utara
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penye1enggaraan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewenangan Daerah,
6.Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pcsantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan olch perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam,