1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Utara.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
5.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kolaka Utara.
6.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara.
7.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan Social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara Sosial dan ekonomi.
8.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah atau sertifikasi melalui pendidikan atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
9.Masyarakat adalah masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
10.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
11.Jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas.
12.Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar 4 kegawat daruratan kebidanan dan bayi 4ocial44 selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
13.Rumah Sakit adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik;
14.Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) adalah rumah tempat ibu hamil menunggu waktu persalinan.
15.Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu.
16.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disebut AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
17.Air Susu Ibu Ekslusif (ASI Ekslusif) adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia nol hari sampai enam bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman selain ASI.
18.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk member kekebalan terhadap penyakit tertentu.
19.Ibu adalah wanita usia subur (WUS) yang berusia 15 tahun sampai dengan 45 tahun.
20.Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari.
21.Bayi adalah anak usia 29 hari sampai dengan 11 bulan 28 hari.
22.Anak balita adalah anak usia 12 bulan sampai 59 bulan.
23.Sarana pelayanan Kesehatan Ibu Melahirkan adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan Ibu Melahirkan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
24.Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
25.Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di desa/kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB paska persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
26.Keluarga Berencana Paska salin yang selanjutnya disingkat KB paska salin adalah pemakaian alat/obat kontrasepsi oleh ibu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 hari setelahnya dengan metode apapun. 5
27.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.