menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 ten tang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4.Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomomr 5601);
12.Peraturan Pemerintah Repeublik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5340);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ten tang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5155);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4614);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tabun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6176)
23.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pemerintah dan Pengawasan Daerah (Lembaran Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 73, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
26.Peraturan Presiden Nomor 32 Tabun 2014 ten tang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 41);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubaban kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soisal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban luran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Oprasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
34.Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok- Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
35.Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 07);
36.Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 08);
37.Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 09);
38.Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2013 Nomor 05);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 03);
40.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA dan BUPATI KOLAKA UTARA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN2020 Pasall Anggaran Pendapatan dan 8elanja Daerah Tahun Anggaran 2020, rincian sebagai berikut :
1.PendapatanDaerah Rp 931.637.222.822,-
2.Belanja Daerah Rp 1.053.875.422.822,- Surplus/ Defisit Rp (122.238.200.000,-)
3.Pembiayaan Daerah : a) Penerimaan Pembiayaan Rp 126.238.200.000,- b) Pengeluaran Pembiayaan Rp 4.000.000.000,- Pembiayaan Netto Rp. 122.238.200.000,- Sisa leblh Pemblayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. o ,- Pasa12 I}. Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp 45.948.303.727,-
b.Dana Perimbangan sejumlah Rp 703.513.483.000,-
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp 182.175.436.095,- 2). Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pajak Daerah sejumlah Rp 8.933.996.512,-
b.Retribusi Daerah sejumlah
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Sejumlah
d.Lain-lain PAD Yang Sah sejumlah Rp Rp Rp 3.114.484.350,- 12.599.575.358,- 21.300.247.507,- 3). Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a.Bagi hasil pajakjbukan pajak sejumlah Rp 16.362.348.000,-
b.Dana Alokasi Umum sejumlah
c.Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp 520.853.277.000,- Rp 166.297.858.000,- 4). Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a.Pendapatan Hibah sejumlah Rp 25.919.761.500,-
b.Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsij pemerintah daerah Lainnya sejumlah Rp 18.865.316.595,-
c.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp 137.390.358.000,- Pasa13 1). Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal (1) terdiri dari :
a.Belanja tidak langsung sejumlah Rp 506.097.403.108,-
b.Belanja Langsung sejumlah Rp 547.778.019.714,- 2). Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
a.Belanja Pegawai sejumlah Rp 310.194.376.970,-
b.Belanja Bunga sejumlah Rp 3.000.000.000,-
c.Belanja Hibah Sejumlah Rp 7.641.580.000,-
d.Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp 243.332.000,-
e.Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp 974.158.514,-
f.Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp 182.043.955.624,-
g.Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp 2.000.000.000,- 3). Belanja langsung sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a). Belanja Pegawai sejumlah Rp 39.504.513.500,- b). Belanja Barang dan Jasa sejumlah c). Belanja Modal sejumlah Rp 224.713.506.208,- Rp 283.560.000.006,- Pasa14 1). Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari: a). Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 126.238.200.000,- b). Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp 4.000.000.000,- 2). Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Sisa a) Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah Rp 27.953.200.000,- b) Penerimaan Pinjaman Deara Rp 98.285.000.000,- 3). Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari a) Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp 3.000.000.000,- b) Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang Pemerintah Rp 1.000.000.000,- Pasa15 1) Dalarn keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBDTahun Anggaran 2020. 2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.Berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
d.Memiliki dampak yang signifikan terhadap Anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
e.program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaranya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
f.keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Paaal6 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini, terdiri dari : 1). Lampiran I 2). Lampiran II 3). Lampiran III 4) Larnpiran IV 5). Lampiran V 6). Lampiran VI 7). Lampiran VII 8). Lampiran VIII 9). Larnpiran IX 10) Lampiran X 11) Lampiran XI 12) Lampiran XII 13) Lampiran XIII Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, program, dan kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai, Golongan dan Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran lui; Daftar Dana Cadangan; Daftar Pinjaman dan Obligasi Daerah.