2.Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2009 Nomor 112, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 140, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2013 Nomor 84, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahuri 2015 tentang Perubaban Kedua Atas Undang-Undang Nomor23 Tabun 2014 ten tang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tabun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaban Daerah;
8.Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tabun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tabun ')01') Rpnllhlik Tnnnnpsi.::l Nrrrrirrr- 4R_ T.::ITnh.::lh.::ln DaJam peratllran Daerah ini v MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG IZIN KELAYAKAN LINGKUNGAN. BABI KETENTUANUMUM Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWE KEPULAUAN
9.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Muatan Materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah;
11.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksanaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan IziTILingkungan;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2016 Nomor3); ]ippkllterbadandamnak
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten KonaweKepulauan.
3.Bupati adalah Bupati KonaweKepulauan.
4.Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi utama di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
5.Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang pelayanan perizinan.
6.Izin Kelayakan Lingkungan selanjutnya disebut Izin Lingkunganadalah izinyang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDALatau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan.
7.Izin Usaha dan/ atau Kegiatan adalah izm yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan Usaha dan Zatau Kegiatan.
8.Dampak Penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/ atau Kegiatan.
9.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut AMDAL,adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.
10.Kerangka Acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
11.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL,adalah upaya penanganan lrnTYlnnnpn v~np' ~n~ ~t~l] harus ada dan Kegiatan.
12.Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL,adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dany atau Kegiatan.
13.Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana Usaha dany atau Kegiatan yang wajib dilengkapidengan AMDAL.
14.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha darr/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan Zatau Kegiatan.
15.Rekomendasi UKL-UPLadalah surat persetujuan terhadap suatu Usaha darr/atau Kegiatanyang wajib UKL-UPL.
16.Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pemyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan / atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan / atau kegiatannya di luar usaha darr/atau kegiatan yang wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)atau UKL- UPL.
17.Pemrakarsa adalah setiap orang atau badan usaha yang bertanggung jawab atas suatu usaha dari z atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
18.Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau