Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Ditetapkan di Langara pada tanggal 19 Desember 2016 BUPATI KONAWE KEPULAUAN, H. AMRULLAH Diundang di Langara pada tanggal 22 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN, ttd H. CECEP TRISNAJAYADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK SULTRA NOMOR : (12/188 /2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MURSALIM, SH Pembina Gol. IV/a NIP. 19650411 199803 1 009 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PADA BANK SULTRA I. PENJELASAN UMUM Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 71 ayat (7) disebutkan bahwa “ Investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri “. Bank Sultra diharapkan agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab Dalam rangka tercapainya tujuan Bank Sultra berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, perlu memperkuat permodalan Bank Sultra. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan Kepada Bank Sultra tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan Kepada Bank Sultra dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup jelas.