6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
5.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
4.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3348) ;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415); Nomor 2687); Strlawe si Utara -Tengah dan Dacrah Tingkat Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, tambahan Lem ba ran Negara Republik Indonesia
2.Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintah Perigganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 ten.tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6). 1. 2 Mengingat
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerir:tah Nornor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
11.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis [Lernbar'ari Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); (Lembarari Negara 2016 Nomor 114, teritang Perangkat Daerah Republik Indonesia Tahun
10.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 ,Tambahan Lembaran Negara r - Republik Indonesia Nomor 4817);
7.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Koriawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornoj; 84, _ ..-Jl_. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarrrba.h ari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Nomor 140, Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 3
6.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang memuat penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka
5.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalab Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang memuat VISI, mist, dan arah pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tabun terhitung sejak tabun 2005 sampai dengan ta h un 2025 dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi.
1.Daerab adalab Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
3.Bupati adalab Bu pati Konawe Kepulauan.
4.Dewan Perwakilari Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Pasal 1