1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan. MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TENTANG LALU LINTAS TERNAK DAN BAHAN ASAL TERNAK. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWE KEPULAUAN Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); KonaweKabu patenKabu patenPembentukan
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengaturan lalu lintas ternak dan bahan asal ternak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang menangani urusan di Bidang peternakan dan Kesehatan Hewan.
6.Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan se Kabupaten Konawe Kepulauan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejems, lembaga, serta bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
8.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/ atau udara baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
9.Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/ atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
10.Bahan Asal Temak adalah produk yang dihasilkan dan/atau berasal dari temak meliputi daging, susu, kulit, tulang, tanduk, bulu unggas, feses (kotoran) ternak dan mani beku (semen).
11.Temak Potong adalah ternak-ternak yang khusus dipelihara untuk menghasilkan daging seperti sapi, kambing, dan unggas.
12.Ternak Bibit adalah temak calon induk jantan dan betina yang mempunyai sifat unggul dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
13.Temak Non Produktif adalah ternak betina yang tidak dapat berkembangan baik secara permanen, umur di atas 8 (delapan) tahun, tidak menyusui, cacat tetap, tidak produktif dan berdasarkan pemeriksaan tidak bunting.
14.Temak Unggas adalah setiap jerns burung yang dimanfaatkan untuk pangan berupa ayam, bebek, angsa, puyuh, burung dara, kalkun dan belibis.
15.Lalu Lintas Ternak atau Bahan Asal Ternak adalah keluar masuk antar daerah/ pulau, mutasi dan keluar masuk daerah produk peternakan.
16.Pengeluaran adalah pengeluaran ternak dan atau bahan asal ternak dari Kabupaten Konawe Kepulauan ke daerah tujuan yang disertai dengan Surat Izin Pengeluaran. 1 7. Pemasukan adalah pemasukan ternak dan atau bahan asal ternak yang masuk dari daerah atau kabupaten lain ke Kabupaten KonaweKepulauan yang disertai dengan Surat Izin Pemasukan yang dikeluarkan oleh Dinas.
18.Kartu ternak adalah kartu identitas ternak yang diterbitkan setiap tahun oleh Dinas, di dalamnya tercatat nama pemilik,jenis ternak, umur, jenis kelamin, warna bulu, bangun tanduk, ciri-cirialami dan ciri buatan.
19.Mutasi adalah perpindahan hak milik atas ternak dan atau Bahan Asal Ternak baik dalam satu kecamatan atau antar kecamatan.
20.Keluar Masuk Daerah adalah pengeluaran dan pemasukan ternak dan atau Bahan Asal Ternak yang sama dari dan atau ke Daerah.
21.Perusahaan adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman ternak dan atau bahan asal ternak antar Daerah yang memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bupati.
22.Surat Izin Pengeluaran Ternak dan atau Bahan Asal Ternak yang selanjutnya disebut Surat Izin Pengeluaran, adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas sebagai akibat akan keluarnya ternak dan atau bahan asal ternak dari Daerah ke luar Daerah.
23.Surat Izin Pemasukan Ternak dan atau Bahan Asal Ternak yang selanjutnya disebut Surat Izin Pemasukan, adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas sebagai akibat akan masuknya ternak dan atau bahan asal ternak dari luar Daerah ke dalam Daerah.
24.Surat Hasil Pemeriksaan adalah surat hasil pemeriksaan ternak dan atau bahan asal ternak secara teknis dan administrasi berupa penyesuaian kartu ternak dengan ciri-ciri ternak, pemeriksaan umur dan jumlah ternak, pengambilan darah dan pengecapan ternak di Pos Pemeriksaan.
25.Pos Pemeriksaan adalah tempat pemeriksaan ternak dan atau bahan asal ternak secara teknis dan administrasi.
26.Pemeriksaan Ternak dan atau Bahan Asal Ternak adalah prosedur tetap yang dilakukan sebelum Ternak dan atau Bahan Asal Ternak dikeluarkan dari Daerah oleh petugas yang ditunjuk.
27.Pengawasan adalah kegiatan pengawasan terhadap ras, jenis kelamin, mutu, jumlah serta kelengkapan dokumen ternak dan atau bahan asal ternak yang dikeluarkan dan dilakukan setiap waktu.
28.Hewan Kesayangan adalah hewan atau ternak yang dipelihara oleh manusia secara khusus atas dasar kesukaan atau hobi.
29.Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina.
30.Daerah Asal adalah daerah dimana hewan/ternak dibudidayakan, dipelihara, ditangkar atau habitatnya dan tempat-tempat pengumpulan, pengolahan atau pengawetan bahan asal hewan/ ternak, hasil bahan asal hewan/ternak atau benda lain.
31.Benda Lain adalah media pembawa yang bukan tergolong hewan, bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit hewan karantina.
32.Alat Angkut adalah alat angkutan dan sarana yang digunakan untuk mengangkut ternak dan atau bahan asal ternak yang langsung berhubungan dengan Media Pembawa.
33.Cuci hama dalah tindakan membersihkan hama penyakit, seperti desinfeksi, desinfektisasi dan fumigasi.
34.Dokter Hewan penanggung jawab penyakit karantina adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
35.Dokter Hewan yang Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Bupati untuk pengawasan pelaksanaan tindakan suci hama.
36.Petugas yang berwenang adalah petugas yang ditunjuk oleh Bupati untuk melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak.
37.Portal adalah pintu keluar atau masuk ternak dan atau bahan asal ternak dari dan atau ke Daerah.
38.Petugas Portal adalah seseorang yang diberi tugas khusus dari Dinas untuk menjaga pintu masuk dan keluar ternak dan atau bahan asal ternak.