4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor ... , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ..... );
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 201 O ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025;
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah;
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat DaerahKabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3); ... "'-• ••• , •• ...- ..... ~.-··· ~~ • ·~ ,_,~~l'- ....,,._ , .••• .._ •• , •• .._ .,,.,.,,,• _.,,, ...... _....:-...,.,. .............,..,........,,.... _. •• r.,._., .,.,. •....,..,...._ ........ _..-.-~~...,.-~ --.•
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
8.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sekelompok Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
9.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratamadi lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
10.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASNsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah Lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
13.Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
14.Panitia Seleksi Kabupaten yang selanjutnya disingkat Panselkab adalah Panitia yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
15.Tim Penilai Kompetensi (Assessor) adalah kelompok individu yang terlatih untuk mengobservasi, merekam, mengklasifikasikan, dan membuat penilaian yang reliable terhadap perilaku orang yang akan mengikuti assessment center.
16.Assessment Center adalah suatu metode penilaian yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi kapasitas seseorang secara komprehensif berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan secara sistematis dari hasil analisis pekerjaan, sehingga hasil yang diperoleh mampu menggambarkan kriteria spesifik sesuai yang dituntut oleh persyaratan jabatan yang ada. 1 7. Tim Sekretariat Panselkab adalah suatu tim yang membantu tugas- tugas kesekretariatan Panselkab terkait seleksi terbuka lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
18.Instansi lain adalah Instansi Pemerintah dan/atau Swasta yang secara organisasi di luar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
19.Instansi Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. • • • ·7