1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintahan Daerah Konawe Kepulauan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Konawe BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHKBUPATENKONAWE KEPULAUAN TENTANGKAWASANTANPAROKOK. Menetapkan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKONAWE KEPULAUAN dan BUPATIKONAWEKEPULAUAN Dengan Persetujuan Bersama Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4276); dan/ atau menghisap asap rokok.
9.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokokdan/ atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
10.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.
11.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut dari pada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
12.Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine rokokmembakarkegiatan8. Merokok adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin dan Tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
7.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah. dan Zataudaerah, preventif, kuratif, maupun dilakukan oleh upaya pelayananmenyelenggarakan baik promotif, rehabilitative yang pemerintah, pemerintah rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
13.Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat rokok dibakar setelah dikurangi nikotin dan air yang bersifat karsinogenik.
14.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/ atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk tembakau yang ditawarkan.
15.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diPeraturan Daerahgangkan.
16.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau.
17.Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan dan lokasi yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan Merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikanproduk tembakau.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baikyang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
19.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk kesehatan, praktik dokter, rumah bersalin, dan tempat praktik bidan.
20.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, danI atau pelatihan, termasuk perpustakaan, ruang praktik/laboratorium, dan museum.
21.Tempat Anak Bermain adalah lokasi tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan arena bermain anak.
22.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama seeara perrnanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
23.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi.
24.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, seperti pabrik, perkantoran, ruang rapat, dan ruang sidang/ seminar.
25.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/ atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, seperti hotel, restoran, bioskop, bandara, stasiun, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar swalayan.
26.Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokokadalah orang yang karena jabatannya memimpin Pasal 3 Penetapan KawasanTanpa Rokokbertujuan untuk: