1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupeten Konawe Kepulauan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan,
4.Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pemakaman.
5.Jenazah adalah jasad manusia yang telah meninggal dunia yang secara medis tidak bemyawa lagi.
6.Pemakaman adalah serangkaian proses penguburan jenazah yang BABI KETENTUANUMUM KEPULAUANTENTANGPEMAKAMAN. KONAWEKABUPATENDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENKONAWEKEPULAUAN dan BUPATIKONAWEKEPULAUAN Dengan persetujuan bersama Nomor 5415)
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2 pengkoordinasioan, pemberian petunjuk, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman jenazah.
7.Pengelolaan pemakaman adalah pengoordinasian, pemberian bimbingan atau petunjuk, serta pengawasan terhadap kegiatan pengelola pemakaman dan/ atau pengelola pengabuan jenazah yang ada di Kabupaten Konawe Kepualuan.
8.Tempat Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat dengan TPU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan suku dan ras, agama/keyakinan/kepercayaan, serta golongan yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan atau Pemerintah Desa.
9.Tempat Pemakaman Bukan Umum yang selanjutnya disingkat dengan TPBU adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh badan sosial dan/atau badan keagamaaan.
10.Tempat Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat dengan TPK adalah areal tanah yang digunakan untuk taman pemakaman, yang karena faktor sejarah, dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Tempat Pemakaman Komersial yang selanjutnya disingkat dengan TPKom adalah areal pemakaman umum yang disediakan oleh badan usaha dan dikelola secara komersial berdasarkan peraturan perundang- perundangan.
12.Tanah Makam adalah perpetakan tanah untuk memakamkan jenazah yang terletak di pemakaman umum, bukan umum, dan pemakaman khusus atau pemakaman komersil.
13.Penggunaan Tanah Makam adalah penggunaan tanah untuk keperluan pemakaman jenazah.
14.Petak Makam adalah luas tanah makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah.
15.Pengabuan Mayat adalah pembakaran Jenazah dan/atau kerangka Jenazah.
16.Krematorium adalah tern pat pembakaran dan pengabuan J enazah dan/ a tau kerangka Jenazah.
17.Wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan 3 selamanya dan/ atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ atau kesejahteraan um urn menurut syariah.
18.Rumah Duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan/ atau kremasi.
19.Nisan adalah batu nisan yang memuat keterangan tentang identitas jenazah (nama, tanggal dan tempat meninggal/wafat, serta tanggal lahir), nomor petak makam, dan blok makam.
20.Mobil Jenazah/Mayat adalah mobil khusus yang dipergunakan untuk membawa/mengangkut Jenazah/Kerangka Jenazah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, perorangan atau lembaga swasta.
21.Izin Penggunaan Petak Makam yang selanjutnya disebut IPPMadalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati kepada penanggungjawab dan/ atau ahli waris yang dimakamkan untuk menggunakan petak makam dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan.
22.Dispensasi adalah Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai persetujuan atas permohonan masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Pengelola adalah Pemerintah Daerah atau yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, atau orang perseorangan/badan hukum yang mengelola tempat pemakaman.
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha MilikNegara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perseku tuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 4