1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan. BABI KETENTUANUMUM PELAYANAN KEBERSIHAN DAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAHRUMAHTANGGA. TENTANG RETRIBUSIBUPATIMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2018 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25);
4.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
5.Sampah adalah limbahyang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan, terdiri dari bahan organik dan anorganik, tidak terrnasuk buangan biologisj kotoran manusia dan sampah bahaya.
6.Tempat Pembuangan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pembuangan yang ada dilingkungan desajkelurahan.
7.Tempat Penampungan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan Sampah.
8.Pelayanan persampahanjkebersihan adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilanj pengumpulan, pengangkutan dan pembuanganj pemusnahan Sampah di TPA.
9.Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut Retribusi Daerah adalah pembayaran atas pelayanan kebersihan dan pengelolaan Sampah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmatioleh orang pribadi atau badan.
11.Badan adalah sekumpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usahayang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha MilikDaerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya terrnasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnyajumlah pokokretribusi yang terutang.