menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Temak; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab BUPATI KONAWEKEPULAUAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURAN DAERAH KABUPATENKONAWE KEPULAUAN NOMOR : f./. TAHUN2019 TENTANG PENERTIBANHEWANTERNAK BUPATI KONAWE KEPULAUAN PROVINS! SULAWESI TENGGARA Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3575);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385);
10.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nnrnnr c;nF._q\ ·
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5015);
13.Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
14.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhr dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3102);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor