Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKANBANGUNAN.
16.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 ten tang Pedoman Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
21.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
22.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 5);
23.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 9);
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danl atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pernbinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyararatan teknis yang berlaku.
12.Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
13.Membangun adalah suatu kegiatan fisik mendirikan bangunan melalui rekayasa teknologi dan ilmu pengetahuan dan serta rekayasa konstruksi yang menggunakan ruang dan bersifat tetap, dimiliki badan hukum Pemerintah maupun Swasta baik untuk kegiatan individu, keluarga, kelompok,maupun fasilitas umum. 14.Merubah Bangunan adalah suatu kegiatan fisik yang mengganti atau memperbaiki konstruksi bangunan yang sudah ada, termasuk pekerjaan menambah, mengurangi dan membongkar bagian bangunan atau seluruh bangunan tersebut.
15.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. 16.Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 17.Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
18.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif danj atau aspek fungsional. .... •
19.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai temp at permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
20.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
21.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana sarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau perdesaan.
22.Tata Bangunan adalah suatu rekayasa teknik bangunan yang memanfaatkan ruang dan dalam bangunan seeara rinci di dalam suatu blok kawasan sesuai dengan tata ruang.
23.Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun atau bangunan yang memiliki konstruksi beton biasa (tidak bertulang), beton bertulang, dan rangka baja;
24.Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi umur bangunan dinyatakan antara 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun atau bangunan yang memiliki konstruksi setengah beton setengah kayu dan bangunan rumah panggung dengan konstruksi dinding dan lantai papanjkayu;
25.Bangunan sementarajdarurat adalah bangunan yang ditinjau dari umur bangunan dinyatakan kurang dari 5 (lima) tahun atau bangunan berbentuk rumah panggung dengan konstruksi dinding dan lantai anyaman bambu atau bangunan rumah bukan panggung dengan konstruksi dinding aneaman bambu atau papan;
26.Garis Sempadan adalah garis yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as pagar, as sungai, garis pantai dan mata air, yang merupakan batas antara bagian lahan perpetakan atau pekarangan yang boleh dan tidak boleh dibangun bangunan.
27.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antar luas seluruh lantai dasar ban gun an dengan luas lahan Ztanah perpetakan yang sesuai rene ana tata ruang.
28.Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas lahan perpetakan yang sesuai reneana tata ruang.
29.Koefisien Tinggi Bangunan, yang selanjutnya disingkat KTB adalah Tinggi Bangunan adalah jarak vertikal yang diukur dari permukaan tanah dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puneak bangunan.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.