1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan;
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil – wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan;
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan;
7.Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan;
8.Sekretaris Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan;
9.Protokol adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintahan atau masyarakat;
10.Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi;
11.Acara Resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah serta undangan lainnya;
12.Tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi;
13.Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
14.Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberiaan hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
15.Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
16.Tunjangan Komunikasi intensif adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD.
17.Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
18.Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas;
19.Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD;
20.Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah Tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau panitia anggaran atau alat kelengkapan lainnya;
21.Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya;
22.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
24.Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
25.Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang di beri tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku;
26.Instansi Vertikal adalah Perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah.