MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWEKEPULAUAN Dengan Persetujuan Bersama
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3);
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan;
7.Perolehan Hak Atas Tanah darr/ atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah darr/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
8.Hak Atas Tanah darr/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang bidang pertanahan dan bangunan.
9.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan Zatau perairan pedalaman dan Zatau laut.
10.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksijual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
11.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
12.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender
13.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah dasar pengenaan pajak atas Nilai Jual Obyek Pajak.
15.Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang tidak dikenakan pajak.
16.Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPKP adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yang telah dikurangi Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak.
17.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
18.Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SPOP PBB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan subjek dan objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan.
19.Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat STB adalah untuk surat untuk melakukan tagihan pajak darr/ atau sanksi administrasi.
20.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKBKBadalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas kekurangan pembayaran jumlah pajak yang telah ditentukan.
21.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKBKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan Jumlah Pajak atas Kekurangan Pembayaran jumlah pajak yang telah ditentukan.
22.Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nihil yang selanjutnya disingkat SKBN adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKBLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang telah di bayar lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang.
24.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangundangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
(1)Dengan nama Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan;
(2)Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan I atau bangunan
(3)Perolehan Hak Atas Tanah darr/ atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Pemindahan hak karena : 1) Jual Beli; Pasa12 BABII NAMA,OBJEK DANSUBJEK PAJAK
25.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
26.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak
27.Banding adalah upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
28.Gugatan adalah upaya hak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
29.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan zbukti yang dilaksanakan secara obyektif dan berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan / atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2) Tukar menukar; 3) Hibah; 4) Hibah wasiat; 5) Waris; 6) Pemasukan dalam perseroan atau bad an lain; 7) Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) Penunjukan pembeli dalam lelang; 9) Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10) Penggabungan usaha; 11) Peleburan usaha; 12) Pemekaran usaha; atau 13) Hibah
b.Pemberian hak baru karena: 1) Kelanjutan pelepasan hak; atau 2) Di luar pelepasan hak
(4)Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.Hak milik
b.Hak Guna Usaha
c.Hak Guna Bangunan
d.Hak Pakai
e.Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun; dan
f.Hak Pengelolaan
(5)Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak adalah objek pajak yang diperoleh :
a.Perwakilan Diplomatik dan Konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b.Negara untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Zatau untuk pelaksanaan Pembangunan guna kepentingan umum;
c.Badan atau perwakilan Lembaga Internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas Badan atau Perwakilan Organisasi terse but;
d.Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan Hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e.Orang Pribadi atau Badan karena Wakaf; dan pasar;
k.Penggabungan usaha adalah nilai pasar;
1.Peleburan usaha adalah nilai pasar;
m.Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.Hadiah adalah nilai pasar; dan/ atau
(1)Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2)Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a.Jual beli adalah harga transaksi;
b.Tukar menukar adalah nilai pasar;
c.Hibah adalah Nilai Pasar;
d.Hibah Wasiat adalah nilai pasar;
e.Waris adalah nilai pasar;
f.Pemasukan dalam perseroan atau Badan Hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
1.Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; J. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai Pasa14
(1)Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meemperoleh Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan.
(2)Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan. Pasa13
f.Orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
(1)Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud adalah Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5).