1.Daerah adalah Kabupaten KonaweKepulauan
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati KonaweKepulauan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tam bah dari suatu ide dan/ atau gagasan yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dan teknologi merupakan kekayaan intelektual.
6.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan dan pengembangan Industri Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Usaha Ekonomi Kreatif adalah entitas usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak dan hukum yang mentransformasikan dan memanfaatkan kreatifitas untuk menghasilkan barang dan jasa serta yang diakui memiliki hak kekayaan intelektual baik terdaftar maupun melekat.
8.Industri Kreatif adalah industri yang aktivitasnya mencakup industri budaya dan/ atau semua hasil a tau penciptaan batin a tau intelektual manusia yang bersifat artistik, baik berbentuk kegiatan yang hidup maupun berbentuk hasil produksi yang berupa unit-unit khusus, baik produk maupun pelayanannya mengandung elemen artistik atau berupa ikhtiar kreatif dan berbasis pada warisan budaya, seni, media dan kreasi fungsional.
9.Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
10.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, BABI KETENTUANUMUM dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
11.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
12.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, Pendidikan Vokasi, Media,Komunitas, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, Pembinaan, Pemetaan, Pengawasan serta penguatan usaha kreatif dan industri kreatif.
13.Pelaku Usaha Kreatif adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bemilai ekonomis di Sektor Usaha Kreatif.
14.Pengusaha Ekonomi Kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/ atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif.
15.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
16.Komite Ekonomi Kreatif adalah lembaga non struktural indepeden yang mempunyai tugas mengkoordinasikan perangkat daerah dan mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan yang mewadahi fungsi pengembangan Ekonomi Kreatif.
17.Lembaga Kreatif adalah sarana yang digunakan untuk fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai pengembangan SDM, produk, pemasaran, jejaring, riset dan teknologi, akses pendanaan dan etalase bagi produk ekonomi kreatif, yang dikelola secara profesional berbasis kemitraan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
18.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku sektor ekonomi kreatif.