1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupeten Konawe Kepulauan.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan.
4.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa. PENCEGAHAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERKAWINANPADA ANAKUSIA DINI. UMUM Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWEKEPULAUAN
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukkan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Mengingat
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Perkawinan pada Usia Anak adalah Perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia Anak.
7.Pencegahan perkawinan pada 'usia anak adalah segala tindakan, kegiatan, atau upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua serta seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan terjadinya perkawinan anak dan menurunkan angka perkawinan pada anak usia dini di daerah.
8.Orang Tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung, atau ayah dan/ atau ibu tiri, a tau ayah dan/ atau ibu angkat.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 10.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
11.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan. 12.Dispensasi Perkawinan adalah penetapan yang diberikan oleh hakim Pengadilan untuk memberikan izin bagi pria dan wanita yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun tahun untuk melangsungkan Perkawinan. 13.Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi. 14.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2Aadalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh Pemerintah yang berbasis masyarakat.