1.Daerah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan. 4
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Konawe Kepulauan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
5.Dinas adalah Dinas yang tugas dan fungsinya di bidang kebudayaan.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
7.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah unit kerja atau subordinat OPD.
8.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karyamanusia danatau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun nonfisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadaplingkungannya.
9.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, danpemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
10.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulanganterhadap tindakan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian,atau kepunahan kebudayaan dan adat istiadat, yang berupa gagasan,perilaku, dan karya budaya termasuk harkat dan martabat serta hakbudaya yang diakibatkan aleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
11.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya, memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budayaberupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dannorma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
12.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan,teknologi, dan kebudayaan itu sendiri. 5
13.Jatidiri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yangmenjadi ciri pengenal bangsa tertentu.
14.Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan pemahaman sertatata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihanbudaya Wawonii.
15.Kesenian adalah kesenian tradisional masyarakat Wawonii berupa nilaiestetika hasil perwujudan kreatifitas daya eipta, rasa, karsa dan karyayang hidup seeara turun-temurun dalam mayarakat Wawonii.
16.Kepurbakalaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat Wawonii masa lalu yang bercorak prasejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
17.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa budaya Wawonii yang tejadi dimasa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksiperistiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan masa lalu dalambentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis dan tradisi lisan.
18.Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum budaya Wawonii.
19.Nilai tradisi atau adat istiadat adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap danperilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat masyarakatWawonii.
20.Bahasa Wawonii adalah bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan interaksi antar masyarakat Wawonii.
21.Perpustakaan adalah institusi kepustakaan pengelola koleksi karyatulis, karya cetak, dan/atau karya rekam seeara profesional dengansistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian,pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
22.Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film. 6
23.Pakaian Wawonii adalah pakaian adat Wawonii dan seluruh kelengkapannya atau aksesorisnya.
24.Souvenir atau cinderamata adalah benda yang bercirikan Wawoniian sebagai oleh-oleh, tanda mata, dan/atau kenang-kenangan.
25.Ornamen atau arsitektur adalah bangunan atau bagian dari bangunan atau lambang-lambang atau simbol-simbol yang mencirikan keWawoniian.
26.Kuliner adalah segala jenis makanan yang bercirikan keWawoniian.
27.Lembaga Adat Masyarakat dan Daerah Wawonii yangselanjutnya disebut dengan LAMDA Wawonii adalah selaku organisasi induk masyarakat Wawonii yang representatif untuk ditunjuk sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan seluruh kegiatan Pelestarian Budaya Wawonii.