MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAR TENTANG GARIS SEMPADAN JAL.AN.Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWE KEPULAUAN herdasarkan kecen::it::in rP.nc~n~ n~linP- rPnn~h 10 kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan. J alan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
9.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. Jalan lingkungan pnmer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 15 (lima belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
10.Jalan Kolektor Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. J alan kolektor sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9 (sembilan) meter.
11.Jalan Lokal Sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan. Jalan local sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
12.J alan Lingkungan Sekunder adalah j alan yang menghubungkan antar persil dalam kawasan perkotaan J alan lingkungan sekunder didesain paling sedikit 6,5 (enam korna lirna) meter diperuntukkan bagi kendaraan berrnotor beroda 3 (tiga) atau lebih, yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda 3 (tiga)atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
13.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan, diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstrnksi j alan serta pengamanan fungsi jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu.
14.Ruang Milik J alan adalah Ruang Manfaat J alan dan sejalur tanah tertentu di luar Ruang Manfaat Jalan, yang merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu, diperuntukkan bagi Ruang Manfaat Jalan, pelebaran jalan dan penambahanjalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengarnanan jalan, diberi tanda batas Ruang Milik J alan yang di tetapkan oleh penyelenggara jalan.
15.Ruang Manfaat Jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umurn, hanya diperuntukkan bagi median,perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong- gorong, perlengkapan jalan dan bangunan pelengkap Iainnya, meliputi badan jalan,saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. ____________ ....1..1.LJ6L___cRu:au.dlia:lllO• J a Ia n a<i a 1 ah SPh:::unan n 1an P' van P' hPr~ri ~