Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. BABX KETENTUAN PENUTUP Bahwa selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang dijabarkan dalam misi kedua yang menekankan pembangunan sumber daya manusia, maka diperlukan sarana untuk mendukung pertumbuhan iman dan takwa mayarakat Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurut data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan yang menyatakan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar 41.015 jiwa berdasarkan data pada tanggal 31 Mei 2023 dengan jumlah mayoritas populasi penduduk beragaman Islam dan jumlah masjid di Kabupaten Konawe Kepulauan berjumlah sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) sedangkan di Kecamatan Wawonii Barat se banyak 16 (enam belas), dimana dari jumlah masjid tersebut kurang dapat mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat keagamaan umat Islam. Berdasarkan hal tersebut maka perlu adanya kebijakan untuk memprioritaskan pembangunan masjid yang akan digunakan sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan umat Islam di Kabupaten Konawe Kepulauan. Terbatasnya alokasi anggaran untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pembangunan Masjid Raya Kabupaten Konawe Kepulauan perlu adanya jaminan kepastian penyediaan anggaran untuk mendanai kebutuhan pembangunan. Oleh Karena itu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dalam Pembiayaan Kegiatan Tahun Jamak Tahun 2024-2025. Pemerintah Daerah berkeyakinan bahwa program kegiatan yang didanai tersebut dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025, terhitung mulai Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Tahun Anggaran 2025, dari I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWEKEPULAUAN NOMOR TAHUN2023 TENTANG PEMBANGUNANMASJID AGUNGAL-AMAL DENGANPEMBIAYAANTAHUNJAMAK TAHUN 2024-2025 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN NOMOR .Jj Cukup Jelas