2.Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuh 2007 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4723);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
6.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4828) ;
8.Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.
2.Bupati adalah Bupati Konawe Kepulauan.
3.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang dibentuk oleh Bupati sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat kabu paten setelah melalui koordinasi dan konsultasi dengan Kepala BPBD provinisi dan Kepala BNPB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu Pasal 1 BABI KETENTUANUMUM MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHKABUPATENKONAWEKEPULAUAN TENTANG PENYELENGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAHKABUPATENKONAWE KEPULAUAN dan BUPATIKONAWEKEPULAUAN Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
7.Beneana sosial adalah beneana yang diakibatkan oleh peristiwaatau serangkaian peristiwayang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
8.Penyelenggaraan penanggulangan beneana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya beneana yang meliputi prabeneana, tanggap darurat, dan paseabeneana.
9.Peneegahan beneana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko beneana, baik melalui pengurangan aneaman beneana maupun penguraan kerentanan pihak yang teraneam beneana.
10.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi beneana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
11.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada beneana yang6. Beneana non alam adalah non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan tirnbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
5.Beneana alam adalah beneana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwayang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. pada saat pascabencana yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
17.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
18.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, pada wilayah emerintahan dilakukanyangupayaadalah bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
12.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
13.Resiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa arnan, mengungsi,kerusakan atau kehilangan dan gangguan kegiatan masyarakat.
14.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
15.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
16.Pemulihan tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasea beneana.
19.Reneana pemulihan adalah dokumen pereneanaan yang berisi data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana dan sarana sebelum terjadi beneana, informasikerusakan, potensi sumber daya, peta tematik, program dan kegiatan, jadwal kegiatan, reneana anggaran, pelaksana dan prosedur rehabilitasi dan rekonstruksi.
20.Pelaksana rehabilitasi dan rekonstruksi yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja pengeloladan penanggungjawab kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Nasional PenanggulanganBeneana di tingkat nasional dan unit kerja pada BPBDdi tingkat daerah.
21.Reneana induk adalah reneana yang bersifat komprehensif yang berjangka waktu menengah dan panjang.
22.Reneana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Beneana (RANPRB)adalah reneana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalamjangka waktu tertentu.
23.Reneana penanggulangan beneana adalah dokumen pereneanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraanpenanggulangan beneana dari tahap pra, tanggap darurat dan pasea beneana.
24.Reneana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Beneana adalah dokumen pereneanaan pengurangan risiko beneana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensif dan sinergis un tuk mengurangi risiko beneana dalam uhan
25.Wilayah beneana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak beneana.
26.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk beneana.
27.Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali.
28.Pemerintah adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegangkekuasaan pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29.Badan Nasional Penanggulangan Beneana yang selanjutnya disebut BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan beneana pada tingkat nasional.
30.Pendampingan/fasilitasi adalah upaya dan peran yang diperlukan dapat diberikan oleh BNPB kepada daerah dalam penanggulangan beneana di bidang teknis, administratif, peralatan dan pendanaan.
31.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
32.Sistem komando tanggap darurat adalah sistem manajemen terpadu keadaan darurat sesuai standar bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
39.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan,dan penyediaan sumberdaya; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana fasilitas umum.
40.KelompokRentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
41.Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu kan di Indonesia untuk adalahbencanadarurat
33.Komandan Kedaruratan adalah seorang yang ditunjuk dan berwenang mengendalikan sistem komando tanggap darurat.
34.Fungsi Komando adalah kewenangan memerintah dan mengelola sumberdaya yang diserahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka tanggap darurat bencana.
35.Fungsi Koordinasi adalah kewenangan memadukan program dan kegiatan sektor/Iembaga terkait pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
36.Fungsi pelaksana adalah kewenangan untuk melaksanakan program dan kegiatan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
37.Pengelolaan bantu an penanggulangan bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
38.Bantuan tanggap kemam uan untuk meneapaimeredam,meneegah,kemampuan memiliki kondisiatau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi mengurangi ane am an dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi beneana.
49.Daerah rawan beneana adalah daerah yang Pemerintah Daerah sebagai bantu an penanganan paseabeneana.
45.Bantuan darurat beneana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar padasaat tanggap darurat.
46.Instansijlembaga terkait adalah instansijlembaga yang terkait dengan penanggulangan beneana.
47.Forum untuk pengurangan resiko beneana, adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan resiko beneana elidaerah.
48.Pengurangan resiko beneana adalah kegiatan untuk yang disediakan Pemerintah kepadadana wabah penyakit dimana ada kejaelian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna seeara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
42.Dana penanggulangan beneana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bene ana untuk tahap prabeneana, saat tanggap darurat, danj atau paseabeneana.
43.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan elieadangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk eligunakan pada saat tanggap darurat beneana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
44.Dana bantu an sosial berpola hibah adalah Pasa13 Prinsip dalam penyelenggaraanpenanggulangan bencana yaitu: