MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG WISATA HALAL.Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN dan BUPATI KONAWE KEPULAUAN
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilak:ukan oleh wisatawan dengan mengunjungi tempat tertentu, waktu kunjungan dimaksud lebih pendek dari satu tahun dan persinggahan tidak menjadi tempat tinggal permanen, serta tidak melakukan pekerjaan yang diberi kompensasi oleh seseorang di tempat tujuan tersebut;
9.Wisatawan adalah seseorang atau kelompok orang non- penduduk yang melakukan wisata;
10.Wisata Halal adalah perjalanan yang dilak:ukan oleh wisatawan dengan mengunjungi destinasi wisata tertentu yang dimensi-dimensi atraksi dan amenitasnya disediakan menurut ketentuan syariah;
11.Daerah tujuan wisata, selanjutnya disebut destinasi wisata, adalah kawasan geografis yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas wisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan;
12.Atraksi wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan;
13.Amenitas wisata adalah keseluruhan fasilitas penunjang berupa hotel/ penginapan, restoran, fasilitas bersuci, jasa perjalanan wisata, sanitasi, kesehatan dan relaksasi, keamanan dan pramuwisata yang memberikan kemudahan bagi wisatawan;
14.Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disebut DSN-MUI adalah bagian dari struktur kelembagaan MUI yang bertindak sebagai Lembaga Sertifikasi di bidang usaha Wisata Halal;
15.Pengeloladestinasi wisata adalah setiap orang dan/ atau badan yang menyediakan amenitas berupa hotel/ penginapan, restoran/ rumah makan/ warung/ kedai, jasa perjalanan wisata, fasilitas relaksasi, fasilitas keamanan, dan prarnuwisata pada destinasi Wisata Halal di Daerah;
16.Forum Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disingkat FKD adalah suatu Forum keikutsertaan setiap pemangku kepentingan terkait, baik lintas sektor, lintas pelaku, maupun lintas wilayah agar dapat mendorong pembangunan Wisata Halal secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan;
17.Badan Promosi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disebut BPPD adalah badan swasta (nonpemerintah) yang melakukan promosi destinasi Wisata Halal di Daerah secara mancliri;
18.Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia yang selanjutnya disebut PHRI adalah asosiasi nonprofit dari pemilik hotel dan restoran serta para profesional yang memfokuskan kegiatannya untuk pengembangan dan pertumbuhan sektor-sektor pen ting industri pariwisata di Daerah;
19.Himpunan Prarnuwisata Indonesia yang selanjutnya disebut HPI adalah wadah yang menghimpun prarnuwisata Indonesia Konawe Kepulauan;
20.Sertifikat adalah fatwa tertulis yang diberikan oleh DSN- MUI pada usaha wisata yang telah memenuhi penilaian kesesuaian kriteria Usaha Wisata Syariah;
21.Industri wisata adalah kumpulan usaha wisata yang menjual jasa dan produk bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan;
22.Industri wisata konvensional adalah kumpulan usaha wisata yang menjual jasa dan produk bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dengan tidak terikat pada prinsip syariah;
23.Industri Wisata Halal adalah kumpulan usaha wisata yang menjual jasa dan produk bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dengan berpedoman pada prinsip syariah;
24.Usaha wisata adalah usaha yang rnenyediakan barang dan/ atau jasa bagi pernenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
25.Usaha jasa perjalanan wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata yang rnenyediakan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata;
26.Usaha makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan rnakanan dan rninurnan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/ kedai minuman;
27.Usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang rnenyediakan dan/ atau rnengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/ atau kebutuhan biro perjalan wisata;
28.Usaha Salus Per Aquan yang selanjutnya disebut Usaha SPA adalah usaha perawatan yang rnernberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rernpah, layanan makanan dan minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan rnenyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mernperhatikan syariah.
29.Pelestarian flora dan fauna in situ adalah pelestarian yang dilakukan pada tempat asli hewan atau tumbuhan tersebut berada.
30.Pelestarian flora dan fauna eks situ adalah pelestarian yang dilakukan di luar tempat asli hewan atau tumbuhan tersebut berada.
31.Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya di singkat RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun;
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan g PCWA§AfAP den DEDWD§i