Menetapkan MEMUTUSKAN BUPATI KONAWE DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE I Dengan Persetujuan Bersama <:: .. ,:\·r·14r·tJ;~turan Menteri Pertanian Republik Indonesia i Nomor 02/ Permentan/SR.120/1/2014 tentang _ Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina -e : 4 10 Unit Pelaksana Teknis Balai Benih adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Provinsi Sulawesi Tenggara. 11 Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan adalah Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan Provinsi Sulawesi Tenggara. 12 Unit Pelaksana Teknis Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara. 13 Sistem pengendalian terpadu adalah suatu sistem pengendalian populasi hama dan penyakit dengan menerapkan berbagai cara pengendalian yang serasi untuk menekan populasi hama dan penyakit sampai batas yang tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan aman terhadap lingkungan. 14 Pencegahan masuk dan menyebarnya benih jeruk adalah mencegah/melarang benih perkebunan dan bagian-bagiannya yang dapat membawa Organisrne Pengganggu Tanaman (OPT) yang .masuk dari Iuar Daerah dan menyebar didalam Daerah. 15 Benih perkebunan adalah tanaman atau bagian-bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman perkebunan. 16 Peredaran benih perkebunan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam · rangka penyaluran benih perkebunan, baik untuk diperdagangkan maupun tidak. 1 7 Benih Bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi. 18 Benih Tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanarnan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/ atau mengembangbiakkan tanaman. 19 Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. 20 Tanaman adalah tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanaman pakan ternak. 21 Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk mernproduksi benih yang merupakan kelas-kelas benih rneliputi Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok dan Benih Pokok 1. 22 Pemulia Tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. 23 Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui penyerbukan. 24 Pola Perbanyakan Benih Ganda (Poly Generation Flow) adalah sistem perbanyakan benih, dimana benih yang dihasilkan kelasnya sama dengan kelas benih sumber yang digunakan. 5 25 Sertifikasi Benih adalah serangkaian pemeriksaan dan/ atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina, 26 Sertifikat Benih Bina adalah keterangan tentang pemenuhan/telah · memenuhi persyaratan mutu yang diberikan oleh lembaga sertifikasi pada kelompok benih yang disertifikasi. 27 Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu adalah proses yang menjamin bahwa sistem manajemen diterapkan untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam hal mutu. 28 Lembaga Sertifikasi adalah suatu lembaga penilaian kesesuaian yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan sertifikasi. 29 Label adalah keterangari tertulis dalam bentuk cetakan tentang identitas, mutu benih bina dan masa akhir edar benih bina. 30 Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara pengawasan · dan sertifi.kasi benih yang berwenang. 31 Staridar Mutu Benih Bina adalah spesifi.kasiteknis benih yang baku mencakup mutu genetik, fisik, fisiologisdan/atau kesehatan benih. 32 Produsen Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina. 33 Pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala dan/ atau sewaktu-waktu diperlukan terhadap dokumen, proses produksi dan/ atau benih yang beredar untuk mengetahui kesesuaian mutu dan data lainnya dengan label dan standar mutu benih yang ditetapkan. 34 Pengedar Benih Bina adalah perseorangan, badan usaha, · badan hukum atau instansi pemerintah yang melakukan serangkaia:n kegiatan dalam rangka menyalurkan benih bina ke lokasi pemasaran dan/atau kepada masyarakat. 35 Eradikasi adalah tindakan pemusnahan dan/ atau pembersiha:n tanaman perkebunan yang telah terserang atau dicurigai tertular penyakit. 36 abel adalah keterangan tertulis yang diberikan pada benih perkebunan yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan memuat antara lain : tempat, asal, jenis, dan varietas tanaman, kelas, keterangan bebas penyakit. 37 Pengedar adalah perorangan, badan hukurn atau .instansi pemerintah yang melakuka:n kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka menyelurkan benih perkebunan, baik untuk diperdagangkan maupun tidak I ~ -- -- .. - 6 Sasaran pengaturan produksi dan peredaran benih perkebunan meliputi :
a.tertatanya teknis dan sistem kelembagaan usaha produksi da.ri peredaran benih perkebunan ;
b.terantisipasi masuk dan menyebarnya benih perkebunan yang berasal dari daerah yang terserang penyakit ke Daerah ;
c.terkendalinya serangan Organisasi -Pengganggu Tanaman, utamanya segala penyakittanaman perkebunan di-Daerah ;
d.terwujudnya kelestarian areal perkebunan di Daerah ;