MEMUTUSKAN : BUPATI KONAWE DAN DEWAN-PERWAKILAN RAKVAT -DAERAH KABUPATEI'l:-,KON"AWE· ••••,,,.~ .. _h •• ·- ··-~ ··-· •• • , •• -· •• Dengan Persetujuan Bersama ••.• ·ti..:, .• - --~--·- [5]
8.Serikat pekerja/ serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, - ,--- •• - •.• -r-» · __ , __ ~-~oleh·;---da:n-untLtk'·peke:rja/buruh~ baik di perusahaan .maupun diluar·-- perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
9.Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
10.Ketenagakerjaan dalam Daerah adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja di dalam wilayah Kabupaten Konawe.
11.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ a tau jasa baik _ untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
12.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Daerah dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
13.Tenaga Kerja Indonesia Migran yang selanjutnya disebut dengan TKI Migra-nadalah setiap warga Negara Indonesia yang berasal dari Daerah dan memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
14.Calon Tenaga Kerja Indonesia Migran yang selanjutnya disebut calon TKI Migran adalah setiap warga negara Indonesia yang berasal dari Daerah dan memenuhi syarat sebagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
15.Penempatan TKI Migran adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI Migran sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang rneliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemula-ngan dari negara tujuan.
16.· Perlindungan TKI Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI yang berasal dari Daerah dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undan gan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerj a.
17.Pelaksana penempatan TKI swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
18.Mitra Usaha adalah ··1:nstanst~·atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertan ggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.
19.Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut dengan Pengguna adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum ~- l I I... - i ...... ~ • - (6] Swasta, dan/ atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan TKI.
20.Perjanjian .KerjaBama Penempatan adalah ··perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masin g-rnasing pihak dalam ran gka penempatan serta perlindun gan TKI di negara tujuan.
21.Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masin g-masin g pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.
22.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
23.Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut dengan KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar ne geri.
24.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaaa dine gara yang bersangkutan.
25.Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
26.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jan gka waktu tertentu.
27.Orang adalah pihak orang perseoran gan atau badan hukum.
28.Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah penempatan tenaga kerja antar kabupaten/kota dalam provinsi.
29.Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah penempatan tenaga kerja antar provinsi dalam wilayah Republik Indonesia.
30.Antar Kerja Antar Negara yang selanjutnya disingkat AKAN adalah penempatan tenaga kerja di luar negeri.
31.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan ham batan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri daripenyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, dan penyandang cacat fisik dan mental.
32.Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung .melamar ·pekerjaan kepada pemberi kerja.
33.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah Balai Latihan Kerja Kabupaten Konawe. .... ¥~ [7]
34.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, mem peroleh, meningkatkan .serta.anengembangkan kom peterisi · kerj a, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
35.Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/ atau jasa yang t~rdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36.Lembaga Kerjasama Bipartit adalah forum komunikasi dankonsultasimengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial disatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
37.Lembaga Kerjasama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari urisur organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, dan pemerin tah.
38.Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kcrja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. . .
39.Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti scbagian dari penghasila.11yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, · dan meninggal dunia.
40.Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun,
41.Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
42.Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, term3:suk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
43.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah upah minimum yang berlaku di Daerah.
44.Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disingkat THR adalah pe~~~P~!ai:1. pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. - ""·:;,,,\·~~··· ,,.·. ....... . - ~ .. ~·-- . ·-··· - * Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan di Daerah serta urusan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)Asal Daerah yang bekerja di luar negeri.