Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI KONAWE DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH -KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama - ·-.,.· ···:--.::------- .. -- ... ·····--·· __ . . .. ·-- - - . --- ·-· ··- ·:...:..·.·-,,:, I \\'.~ ;;~ ,< .,,-__.,·. '·, he, ),: f t r :. .. ~,. r. I. {-:' y- L ,j-'.· ]" . I,. ·1-· :_.' ~ - :l\-- r, ·,. :1, r r·, La.,a .·. ~·. ,; '· ,. t -~~~--~-------,----------------,---- ,, .... ::ry''1'.·~'~'.,,~i!l'~'.!J;t,,,T,""'~-a.-,,,r,-'-l'.·~C':>:.-,;;,,:,-.'-' ...... -,~.••·:~'°='·:'-:'-'.='.'cc·.-.:-.:-·7'_'·,':-","- . ---~---·. -- •· .• ·--. . -----· ' . J. . ~ ..~;_;. ·:::::--. F:·. ? ..~-- - •• : • ~ c .;..;s.w=-swMJ&WU·IW [4]
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatu an Repu blik:Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Penataan desa adalah pernbentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status serta penyesuaian kelurahan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri.
12.Pembentukan desa adalah pemberian status desa.
13.Pengahpusan desa adalah pencabutan status sebagai desa dan selanjutnya digabung ke desa lain yang bersandingan.
14.Penggabungan desa adalah penyatuan dua desa atau lebih menjadi desa baru.
15.Dusun adalah bagian wilayah desa.
16.Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang di bentuk oleh Bupati.
17.Calon Kepala Desa adalah Penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
18.Pemilih adalah Penduduk Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya.
19.Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah.
20.Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang telah mendapatkan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa. 2·r. Peraturan Desa ... adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD.
22.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan social, dan kegiatan ekonomi.
23.Pembinaan adalah pernberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, _penelitian,pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, serta konsultasi mengenai penyelenggaraan kegiatan desa.
24.pengawasan adalah tindakan melakukan supervise, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan desa.
25.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat kecamatan.
26.Kecamatan adalah Wilayah Kerja Cam.at sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
27.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang rnelaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. . . . . . . : . . · . . ,·: .,· ::.,. ·... J., .. ~f;t~t;.t·:t .. ·-~~: ~r;:~ ~~~~tti1.. : ·: ;·1: -, . . ·· •. -:;1,··.,-·--. . ,-..: ~, 1• • • • .. -- __ ,.:___ .:.:z.~:--- ·,:-:-:.· ,.; ··.. ... . . :·~ :·, ... : . \ [5]