Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATIKONAWE DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama 12 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pe,~pe~ian Sertifikat Produksi Pangan Indu stri rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 409); 13 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 470); 14 Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri rumah Tangga (Berita · Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 471); 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); [4] I i I I ,' I ./asal / ; I / I I I,. j / j
3.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuri 1945.
4.Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati Konawe dan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Label adalah setiap keterangan. yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan beras, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian dari kemasan beras.
7.Iklan beras adalah setiap keterangan a tau penyertaan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan beras.
8.Beras asal Konawe adalah beras yang diprcduksi atau yang dihasilkan dari lahan-Iahan persawahan maupun perladangan milik setiap orang di dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe ;
9.Kemasan beras adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus produk beras, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan butiran beras.
10.Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan u saha, baik yang berbentuk atau memiliki badan hukum maupun tidak memiliki badan hukum.
11.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian da...ri Perdagangan Kabupaten Konawe.
12.Peredaran beras adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran beras kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
13.Perdagangan beras adalah setiap kegiatan atau serangkaiar: rangka penjualan dan atau pembelian beras, termasuk untuk menjual beras, dan kegiatan lain yang ber+ Pemindahtanganan beras dengan memperoleh imba+
14.Produksi beras adalah kegiatan atau proses mer mengolah, membuat, mengawetkan, men= dan atau mengubah bentuk beras. I / I / r (5] /asal / II / Label sebagaimana dimaksud dalarn Pas " keterangan mengenai beras yang bersanv' Keterangan sebagaimana dimaks+ kurangnyamencakup:
a.nama produk;
b.nama varietas;
c.berat bersih atau isi bersih;
(1)
(2)