menetapkan Peraturan Daerah Kabu paten Konawe ; BUPATIKONAWE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PROMOS! JABATAN TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR: 21 TAHUN 2015 Menimbang [2] I 1 I ''..;,,j . :,;:j ,·J:jj' .·:.TJ • ::{jl : ,n:i/ !J.Ji =:F-li . ::11 . ·,.1 .. I 1!' . ,,I '--1'i . J:r JI r:,, I "!
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dacrah-Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lernbaran Negara··Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Republik Jndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolu si dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbalran. Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 5234);
7.Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lerribaran Negara Nomor 3373);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 ··-·tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Mengingat