Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI KONAWE DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersarna 22. 21.
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 ten tang Ped om an Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturari Mentcri Dalarn Negeri Nornor O l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk · Hukum Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
23.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
24.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan DaerahEfc\:;: ~-~ ,r~~ it;:_'. ~}?:-- [5]
5.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pernerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik.Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintahan Daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Kabupaten Konawe.
9.Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindurigan Masyarakat adalah- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Konawe, selanjutnya disebut Badan Kesbangpol dan Linmas.
10.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah Organisasi perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
11.Kepala OPD adalah kepala organisasi perangkat daerah sebagai unsur pernbantu kepala daerah dalam · menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan.
12.Operasi Yustisi adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang rnengandung unsur Pidana.
13.Rencana Operasi Yustisi yang selanjutnya disingkat ROY adalah suatu produk perencanaan kegiatan yang akan dijadikan pedoman dalarn melakukan Operasi Yustisi yang berisi situasi, tuga.s pokok, pelaksanaan, pengendalian, administrasi, personil, sarana prasarana dan anggaran.
14.Sasaran Operasi Yustisi adalah bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata tertentu yang ditanggulangi dengan Operasi Yustisi.
15.Cara Bertindak yang selanjutnya disingkat CB adalah tata urutan tindakan atau bentuk aksi taktis yang dipilih untuk diterapkan dalam Operasi Yustisi.
16.Potensi Gangguan yang selanjutnya disingkat PG adalah situasi/kondisi yang merupakan akar masalah danzatau.cfaktor stimu!an/pencetus yang berhubungan erat dengan timbulnya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan/ atau pelanggaran pidana terhadap Peraturan Daerah. "·.·-- _· .'; ... s [6] ::. .-~_·. ~=-- ~-; -~_.......;: ~~~
17.Ambang Gangguan yang selanjutnya disingkat AG adalah suatu situasi/kondisi ketertiban dan ketentraman masyarakat yang apabila tidak dilakukan Operasi Yu stisi, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban ·· umum ..... dan · ketentraman masyarakat.
18.Gangguan Nyata yang selanjutnya disingkat GN adalah gangguan berupa pelanggaran hukum pidana terkait dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan/ a tau pelaksanaan Peraturan Daerah yang dapat menimbulkan kerugian jiwa-raga, harta benda dan keuangan bagi masyarakat dan Negara/Daerah .. 1 9. Target Operasi yang selanju tnya disingkat TO adalah sasaran yang dipertajam berdasarkan skala prioritas dan dapat diukur untuk ditangani, dicapai dalam penyelenggaraan Operasi Yustisi.
20.Refresif adalah CB yang dilakukan dalam Operasi Yu stisi berbentuk
21.Kuratif adalah CB yang dilakukan dalam Operasi Yustisi berbentuk pertolongan dan penyelamatan.
22.Rehabilitasi adalah suatu upaya yang dilakukan- dalam Operasi Yustisi untuk memulihkan atau mengembalikan keadaan atau situasi ketertiban seperti keadaan sernula.
23.Perintah Operasi yang selanjutnya disingkat PO adalah dokumen administrasi operasi Yustisi yang berisikan jerris, sandi dan waktu dimulainya Operasi Yustisi.
24.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus olah Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
25.Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik Polri adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh u.ndang-undang untuk melakukan penyidikan . . 26. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertenru di lirigkungan Pemerintah Kabupaten Konawe yang diberi wewenang khusus cleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang mernuat ketentuan tindak pidana.
27.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
28.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe.
29.Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Korwas PPNS adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia yang berwenang ·untuk mernbimbing, membina, mengarahkan, memberikan bantuan teknis, dan mengawasi pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. [7] j j g .,......