(1) LSM memiliki bidang kegiatan yang mencakup namun tidak terbatas :
a. pemberdayaan, pendampingan dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat
b. advokasi dan kampanye pelestarian lingkungan hidup.
c. pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat
d. pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
e. penanggulangan kemiskinan
f. pelayanan sosial dasar di bidang kesehatan, pendidikan, suplai air bersih dan lain-lain
g. advokasi perempuan dan keadilan gender
h. pendampingan anak-anak terlantar, tuna wisrna dan kelompok tidak berdaya ( disable people) lainnya
1. advokasi tenaga kerja lokal clan buruh migran J. advokasi pelayanan konsumen
k. advokasi pelayanan publik
1. bantuan penanganan bencana sosial dan bencana alam.
m. advokasi kebijakan publik
n. advokasi dan demokratisasi pengelolaan surnberdaya alam
o. bantuan hukum rakyat
p. pemantauan, pencegahan dan pemberantasan korupsi ··--·--·q, -pendidikan--politikdan-kewarganegaraan---··---··· -·-··- ···
r. pendampingan dan pemberdayaan masyarakat adat dan masyarakat terpencil
s. pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat dan unsur-unsur kebudayaan daerah
t. pengembangan sektor informal dan ekonomi kreatif berskala kecil, rumah tangga dan menengah
u. Advokasi tata kelola pemerintahan daerah, pemerintahan desa clan pengelolaan keuangan daerah
(2) LSM dapat memiliki bidang kegiatan lain selain yang dimaksud pada ayat (1) sepanjang termaktub di dalam AD/ART organisasi masing- masing dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan.