menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Menimbang Hi i: H, 1• ;,;j.; : :1 ! BUPATI KONAWE, DENGAN RAHMA T TUHAN YANG MAHA ESA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH !! I; . :i : !111 ; 1111I l l i hj ., !!Ill I!! I 11!:i !!!, 1;:i!I ;•!:' TENT ANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR: 24 TAHON 2015 BUPATf"l{ONAWE PROVINSISULAWESITENGGARA ~: I .:.ti l ii !L -. : --··:: i i :1 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang :,'.I' Pengadaan Bagi Pembangunan untuk I Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik ; Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan '' ;i -· .. ,.~:n;.·· ., ·;,~~; .·,·:-,...-""ternbaran- Negara. Republik Indonesia NomOF'""' .. ·-. " ... ·u· ..... ' 'I 5280); .,I 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ;_,_,:,:1,,1. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara . ,1 , ~=~~:::ndo::~a;~un rie~~;aNo;:;uti~ '.·:iii! Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah [:!!Hf ! dengan Peraturan Pemerintah Pengganti i!'f l;l:PI Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang 1iifl Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Ii !',11i:(' Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah r/1: (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun n!,.: 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara :!i!:!l!fl Republik Indonesia Nomor 5589); i:[illll 6 Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 1994 Jrf11 tentang Rurnah Negara (Lernbaran Negara ..... ::!!!' Republik Indonesia Tahun 1994 Nornor 69, :j[/}1·,, Tambahan Lembaran Negara Republik :i:q: I Indonesia Nomor 3573); .::l:;}:I lr,:H: 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 llHI I tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara ·_:ll'[f11'ir!.i,'tj! Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor -24, T bah b blik .:i.lii, . . .. iri~nes1:nNom1:r16~f-····. Negara .. --~~pu ·. i . ;lli!li1!~. 8 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 :!iTtli tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang \l;j'.\)!l:il Milik/Kekayaan Negara dari Pernerintah Pusat :\JlJ kepada Pemerintah Daerah dalam rangka .. if Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran :;!lj·t Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 11··,1 6, Tambahan Lembaran Negara Republik · ;\![,. Indonesia Nomor 4073); .:! 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,;1n ;ii[ ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah i rl 1· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ii! 1 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara d' Republik Indonesia Nomor 4578); !:I I 10 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 : ! I tentang Pengelolaan Barang Milik ···, I Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik :;111 Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan 'ii I Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor j 5533); .!I ·-11 ! I iii!,,, i!J l;j ill f:i f! ., ~-...,....r~· ,, - - - • :.·. ': ~· ' : . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe. . -~;....~ Bupati adalah Bupati Konawe. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe. 2 3 4 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 Daerah adalah Kabupaten Konawe. Pasal l BABI KETENTUAN UMUM PENGELOLAANTENTANGPERATURAN DAERAH BARANG MILIK DAERAH Menetapkan MEMUTUSKAN : BUPATI KONAWE DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama ... ··,.: •. : -~··-·-:'-?-·'="--·-,;. :>"'\..,, ... --··--. • • •. - -- .. !:! 11 Peraturan Presiden N omor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor ·~40-,,·.Tahun,· ·2014'' · tcntang+-r-: - - Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 14 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dalam Daerah. ----· Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna barang. ·unif ... Kerja adalafi" Bagian SKPD~J'yang·· tffel;rki:fahakaiY"""~satu---·atau· beberapa program. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, penilaian, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum, penatausahaannya. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanj.utnya disebut Pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang. Pembantu ·pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pembantu Pengelola adalah penjabat yang bertanggung jawab mengkoordinasikan penyelenggaraaan pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada pada satuan kerja perangkat Daerah. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat satuan kerja perangkat Daerah pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah. Kuasa pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna adalah Kepala Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan bagian satuan kerja perangkat Daerah. Penyimpan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Penyimpan adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang. Pengurus Barcl!,1~ Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang Daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat Daerah/unit kerja. . ~ ,. ~ . . . - . . . . ~ . ... -- ._. ..,._.·"-'· pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah . 18 Kuasa .. Penggunav.Anggaran yang. selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Bupatr untuk menggunakan APBD atau ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBD. 19 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa. 20 Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa di SKPD yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang ada. 21 Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. 22 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 23 Rumah Dinas Daerah adalah rumah yang dimiliki oleh Pemerintah · ------ Daerahyang ditempafr-oleh-Pejabattertentu· a tau Pegawai · Negeri ·Sipil. 24 Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rmcian kebutuhan Barang Milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan se bagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 25 Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang Daerah dan jasa. 26 Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ pengiriman Barang Milik Daerah dari gudang ke unit kerja pemakai. 27 Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang Daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. 28 Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum. 29 Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/kuasa pengguna dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Daerah ' ~: .ci .-, ... . , ·~ ,'1 ·.~ -~ j ,i .. 1 -~ 17 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat - r r 'Ir -i i r, t! . 1·,i,. ·' :'-•·,'.,<,-· ..,.. ,,..... ,,,,,,,.~_, __ , 'f .. -~.,... I I sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat Daerah yang bersangkutan. 30 Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak -"··.--, .. • r •.•. _,> <digunakarr- untuk -pcnyelenggaraan tugas ·clan fungsi Satuarr · Kerja -. - , Perangkat Daerah dan/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna serah. 31 Sewa adalah Pemanfaatan Barang 'Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 32 Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang. 33 Kerja Sama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 34 Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa · ·····-tanah-·o-Ieh ·piha:k- lain· dengan··cara:··mendirikan··bangunan ·dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 35 Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara rnendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 36 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuar dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 37 Penghapusan adalah tindakan penghapusan Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna .. -1.,.J -. • • . . i . I pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 40 Tukar menukar Barang Milik Daerah/tukar guling adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antara Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. 41 Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada , Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 42 Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang semula rnerupakan kekayaan yang tidak dipisahkan rnenjadi keka.yaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan · ··- · ·sebagai modal/sahanrDaerah· pada· hadan · usaha milikncgara/ Daerah atau badan hukum lainnya. 43 Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 44 Pembukuan adalah rincian pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Daerah ke daftar barang/ daftar barang Pcngguna a tau Kuasa Pengguna menurut golongan dan kodefikasi barang, 45 Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah. 46 Pelaporan adalah rangkaian laporan semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada Bupati melalui pengelola. 47 Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakanrnetodeyteknik tertentu untuk memperoleh nilai Barang Milik Daerah. Daerah sebagai tindak lanjut darr-penghapusarr -dengarr -cara+dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada;, 39 -,~ dan/ a tau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 38 Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Tujuan pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk :
a.menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah serta dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah;
b.terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
c.terwujudnya pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, efisien dan efektif, fleksibel dan optimal serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan Barang Milik Daerah.