Menetapkan MEMUTUSKAN BUPATI KONAWE DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama .,i :ii ~ 1 r -ii 11,I. :1illl :mr11,,, Hii' , !L ',, ,:i· ii,. ! '!!" I.;[ ·r/ I ,.t I., :; :,q iiij' '''It·:r ,,.,d llii .iill1i ,·Iii'· Iilif 1.l:1·:,'.·f J:11:ff· :r1· ·Iu . !:J., 11 iHrjj ·lil:f ,, . !'I id· . ' : '] : ·iii •Jt .u "II :: DAN Menteri Kebudayaan dan Pariv.risata Nomor 42 T'ahun 2009 /Nomor 40 Tah un 2009 tentang ···--·~=··--·~pe"dortYan · Pelestarian Xe budayaan;
19.Peraturan Menteri Dalaru Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tah un 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 ten tang Ped oman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
22.Peraturan Daerah Kabupaten Koriawe Nomor : Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Adat
23.Peraturan Daerah Kabupaten Koriawe Nornor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daer ah Kabupaten Konawe Nomor 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dalam Daerah. I .;. "~-" ........ [4] [5] 1/1 i Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud-dengan ;. __ ,,.. _ ·
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pernerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyeleriggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tenggara
6.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
8.SKPD terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya terkait dengan urusan Kebudayaan Daerah.
9.Masyarakat Hu kurn Adat Tolaki adalah Warga Negara Indonesia beretnik Tolaki yang berdiam di Daerah dengan karakteristik khas, hidup berkelompok secara harrnoni s sesuai hukum adat Tolaki, memiliki ikatan pada asal usul le1uhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya si stern nilai yang menentukan pranata eknomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-temurun.
10.Komunitas-Komunitas Budaya adalah Warga Negara Indonesia dari kalangan masyarakat adat Bugis-Makassar, .Jawa, Sunda, Bali, Toraja, Lombok dan masyarakat adat lainnya selain masyarakat hukum adat Tolaki yang berdiam di Daerah dan masih memegang tradisi budaya serta mempunyai ikatan geneologis serta kesadaran dan identitas sosial masing-rnasing dalam berinteraksi berdasarkan ni1ai, norrna, aturan dan adat-istiadat serta memiliki berbagai aktivitas sosial menurut pola tertentu di Daerah.
11.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/ a tau kelompok manusla balk bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi ter hadap lingkungannya
12.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/ atau kelompok manusla yang hidup dan berkembang di Daerah, balk bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
13.Kebudayaan Tolaki adalah ke seluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya masyar-akat h u k urn aciai Toiaki yang hidup dan berkerribang secara turun t.em.UTJJJ1 di Daerah. balk ber.sifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.