3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244)"; .... ·· -~ -· ·· ----~--- ·"
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu · Lintas dan -Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
7.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 ten tang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
8.Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
9.Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-uridangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan padi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2977);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nom:or 36, Tambahan· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.Peraturan Pemerintah Nornor 44 Tahun 1993--· ·-,~~-·.. -~ tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik _. . ~-- --· -- --· -- -- -- -~-~ -- -- -- -- --· -- .__. -~- -- --· _._.__. -- -- - 3 Indonesia Nomor 3530);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539).
18.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157).
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 607);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2014 tentang, ... .Perubahan Keempat .. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dalam Daerah. ----~-----' _, ~- 4 ".:._.-;·.,.,.,••••• ,•rt-" Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah ..
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati untuk menangani perizinan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi rnassa, organisasi socialpolitik, atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
6.Perusahaan adalah setiap kegiatan/ usaha yang bergerak dibidang penggilingan padi dan dikelola oleh orang atau badandengan tujuan memperoleh keuntungan atau labameliputi perusahaan penggilingan padi menetap dan perusahaan penggilingan padi keliling.
7.Penggilingan padi adalah setiap kegiatan/usaha yang dilakukan dengan menggunakan mesin huller dan penyosoh beras yang ditujukan untuk mengolah padi/ gabah menjadi beras sosoh.
8.Penggilingan padi keliling adalah peralatan penggilingan padi yang menggunakan kendaraan khusus beroda 4 (empat) sebagai tempat penempatan peralatan penggilingan padi clan dapat berpindah lokasi.