menetapkan Peraturan Daerah perubahan. a. 2. 4. 3. 6. 5.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daeah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor4844);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4634);
9.Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Mengingat
12.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/K.abupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor44);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor45);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE dan BUPATI KONAWE MEMUTUSKAN: PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten konawe nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 111 Tahun 2013) di ubah sebagai berikut:
1.Ketentuan pada Bab VIII Pasal 64 Ayat (1) berbunyi sebagai Berikut: Biaya pengurusan Dokumen kependudukan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.Ketentuan Pasal 64 Ayat (2) yang berbunyi: Biaya pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas meliputi: a Besamya biaya pengurusan KK : 1) WNI : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); 2) WNA : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
b.Besamya biaya pengurusan KTP : 1) WNI : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); 2) WNA: Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
c.Besamya biaya pengurusan Kutipan Akta Kelahiran: 1) WNI :
i.Anak pertama dan kedua Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); ii. Anak ketiga dst. Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah); 2) WNA: Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
i.Anak pertama dan kedua Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah); ii. Anak ketiga dst. Rp. 50.000,-( lima puluh ribu rupiah);
d.Besamya biaya pengurusan Perubahan Nama Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah):
e.Besarnya biaya pengurusan Penerbitan Akta Perkawinan : 1) WN I : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 2) WNA: Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
f.Besarnya biaya pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang : 1) WNI : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 2) WNA : Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
g.Besarnya biaya pengurusan Penerbitan Akta Kematian : I) WNI : Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 2) WNA: Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
h.Besarnya biaya pengurusan Penerbitan Akta Pengakuan Anak : I) WNl: Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 2) WNA : Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); 1.BesarnyabiayapengurusanPengesahanAnak: l)WNI:Rp.100.000,-(seratusribu rupiah); 2)WNA:Rp.200.000,-(dua ratusriburupiah); 3) j.BesarnyabiayapengurusanPengakuanAnak: 1)WNI:Rp.100.000,-(seratusriburupiah); 2)WNA:Rp.200.000,-(duaratusriburupiah); PasalII DenganberlakunyaPeraturanDaerahini.Makasemuaketentuanyangadadalam PeraturanDaerah KabupatenKonawe Nomor3Tahun2013tentangPenyelenggaraan pendaftaranpendudukdanpencatatanSipilpadaPasal64Ayat1danAyat2dinyatakan dicabutdantidakberlakulagi. PasalIII PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggal diundangkan. Agarsetiap orangdapatmengetahuinya,memerintahkanpengundanganPeraturanDaerah inidenganpenempatandalamLembaranDaerahKabupatenKonawe. DitetapkandiUnaaha 2014 tamaMadya,IV/d Nip.195508031985031010 Dian andiUnaaha I8-7-2014 f a- LEMBARANDAERAH KABUPATENKONAWETAHUN2014NOMOR.26