Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yang meliputi ketentuan BAB IX Pasal 66 dan Pasal 67. Diatur juga tentang perubahan denda administratif
Isi peraturan
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten konawe nomor 3 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pancatatan sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 111 Tahun 2013) perlu diubah sebagai berikut :
- 1.Ketentuan pada Bab IX Pasal 66 berbunyi sebagai berikut : Ayat (1). "Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan" Ayat (2). "Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penduduk Warga Negara Indonesia sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan penduduk Warga Negara Asing sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 2.Ketentuan pada bab IX pasal 67 berbunyi sebagai berikut : Ayat 1". *Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting" Ayat 2. "Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penduduk Warga Negara Indonesia sebanyak Rp. 1OO.000,- (seratus ribu rupiah) dan penduduk Warga Negara Asing sebanyak Rp. 2OO.0OO,- (dua ratus ribu rupiah)"
Pasal 2
Ketentuan besarnya biaya denda administratif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2), untuk Warga Negara indonesia dirubah menjadi sebanyak Rp. 5O.OOO,- (Lima puluh ribu rupiah) dan untuk Warga Negara Asing dirubah menjadi sebanyak Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh ribu rupiah). 4
Pasal 3
Semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Konawe. Ditetapkan di Unaaha Pada tanggal 21 Desember 2015 BUPATI KONAWE ttd KERY SAIT'UL KONGGOASA Ditetapkan di Unaaha Pada tanggal 21 Desember 2015 LEMBARAN DAERATI I{ABUPATEN KONAWE TAHUN 2015 NOMOR 14O NOMOR REGISTRASI PROVTNSI SULAWEST TEITGGARA, KABUPATEIY KONAWI NOMOR 3 TAHUN 2015 s}fe $ETDA
Membuka PDF…