1.Kabupaten adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Konawe.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe selanjutnya disingkat Pemerintah Daerah adalah perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Konawe.
5.Dewan perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Sumber daya di bidang Kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
9.Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatur, mesin dan/atau impian yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat 4 orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
10.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
11.Fasilits pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan /atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
12.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termaksud produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
13.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
14.Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditunjukkan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
15.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
16.Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
17.Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan Upaya Pelayanan Kesehatan Dasar yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan Rehabilitatif kepada Masyarakat di suatu wilayah tertentu.
18.Puskesmas perawatan adalah puskesmas yang memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan kepada pasien.
19.Puskesmas Non perawatan adalah puskesmas yang hanya memberikan pelayanan rawat jalan kepada pasien.
20.Puskesmas PONED adalah puskesmas perawatan yang memiliki Dokter, bidan dan perawat terlatih PONED dan mampu memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir, baik yang datang sendiri atau atas rujukan kader/masyarakat, bidan di desa dan puskesmas non perawatan. Puskesmas PONED dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan ke Rumah sakit.
21.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, 5 perawatan dan pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan kesehatan lainnya pada sarana kesehatan pemerintah maupun swasta; mencakup Rumah Sakit Umum, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya.
22.Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
23.Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
24.Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukkan untuk penyembuhan pfenyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat teijaga seoptimal mungkin.
25.Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
26.Pelayanan kesehatan rujukan adalah pelayanan kesehatan lanjut yang membutuhkan kompetensi spesialistik dan dilakukan pada sarana pelayanan kesehatan rujukan berupa Rumah Sakit Umum.
27.Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa rawat inap.
28.Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan segera untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat.
29.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk diagnosis, observasi, perawatan, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan inap.
30.Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi.
31.Pelayanan paramedis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh perawat, perawat gigi, dan bidan.
32.Pelayanan penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
33.Standar pelayanan bidang kesehatan selanjutnya disingkat SPM adalah standar minimal yang harus dicapai pemerintah daerah dalam pelayanan bidang kesehatan yang ditetaokan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
34.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
35.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan. 6
36.Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat yang selanjutnya disingkat UKBM adalah upaya kesehatan yang dilakukan dari dan oleh masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan pembangunan bidang kesehatan.
37.Kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan seksual atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual atau ucapan yang menyasar seksual atau tindakan memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
38.Daerah terpencil adalah daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografi (kepulauan, pegunungan, daratan, hutan dan rawa), transportasi dan sosial budaya.
39.Daerah perbatasan adalah daerah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berbatasan langsung dengan wilayah kedaulatan negara tetangga, baik perbatasan darat dan laut.
40.Daerah pesisir adalah wilayah daratan dan wilayah laut yang bertemu di garis pantai dimana wilayah daratan mencakup daerah yang tergenang atau tidak tergenang air.
41.Daerah kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan diantara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian eratnya.