1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan di Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe.
8.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan.
9.Penilik Pendidikan Luar Sekolah yang selanjutnya disebut Penilik PLS adalah Penilik Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe. 3
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Anak Usia Dini adalah Anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
14.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memasuki pendidikan lebih lanjut.
15.PAUD Formal adalah PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA) atau Bustanul Athfal (BA), atau bentuk lain yang sederajat.
16.PAUD Nonformal adalah PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Pos PAUD atau bentuk lain yang sejenis.
17.PAUD Informal adalah jenis layanan pendidikan anak, usia dini yang diselenggarakan dalam lingkungan keluarga.
18.Taman Penitipan Anak, yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu bagi anak usia 0-2 (nol sampai dua) tahun yang orang tuanya bekeija.
19.Kelompok Bermain, yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada jalur Pendidikan Non Formal yang menyediakan program pendidikan bagi anak usia 2-4 (dua sampai empat) tahun dengan masa pendidikan satu tahun dan paling lama dua tahun.
20.Taman Kanak-Kanak, yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan PAUD di bawah kewenangan Dinas Pendidikan pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun sebelum memasuki Sekolah Dasar atau sederajat.
21.Raudlatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA atau BA adalah salah satu bentuk Satuan PAUD di bawah kewenangan Kementerian Agama pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan 4 agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun sebelum memasuki Sekolah Dasar atau sederajat.
22.Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyediakan program pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) usia dini.
23.Pos PAUD adalah program layanan PAUD yang diintegrasikan dengan Posyandu.
24.Satuan PAUD Sejenis, yang selanjutnya disingkat SPS adalah salah satu satuan PAUD pada jalur pendidikan nonformal yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat, seperti Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan AI-Quran, Taman Pendidikan Anak Sholeh, Sekolah Minggu dan Bina Iman.
25.Pendidik PAUD adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran serta melakukan pembimbingan, pegasuhan dan perlindungan anak didik terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh.
26.Tenaga Kependidikan adalah petugas pelaksana administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan proses pendidikan pada lembaga PAUD yag terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola/Penyelenggara, Administrasi, Petugas Kebersihan dan Satuan Pengamanan.
27.Pengawas/Penilik Taman Kanak-Kanak/PAUD yang selanjutnya disebut Pengawas/Penilik TK/PAUD adalah Guru pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada PAUD baik jalur formal maupun non formal.
28.Peserta Didik PAUD adalah anak berusia 0-6 Tahun yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenis layanan PAUD.
29.Kompetensi Pendidik adalah suatu kemampuan yang dimiliki pendidik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
30.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
31.Bunda PAUD yang selanjutnya disebut Ummi PAUD adalah Tokoh Sentral di setiap jenjang pemerintahan yang berperan aktif dalam Gerakan Nasional PAUD di Wilayah Kabupaten Konawe. 5 BAB n MAKSUD DAN TUJUAN