menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawc tcntang Pel.aksanaan Hukurn Adat Perkawinan Sara Merapu Suku Tolaki di Kabupaten Konawe. BUPATI KONAWE, Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PELAKSANAAN HUKUM ADAT PERKAWINAN SARA MERAPU SUKU TOLAKl DI KABUPATEN KONAWE TENTANG PER1\TURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE NOMOR: 1 TAHUN 2018 ~~ * ~,,.; .. BUPATI KONAWE PROVINSISULAWESITENGGARA
1.Pasal l 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun l 945;
2.Uncang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tcntang Kcpendudukan dan Keluarga Sejabtera.
3.Undang-Undang Non:or5 Tahunl994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation Conventionon Biological Diversity).
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Ul.THAM).
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ientang Pcrlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up.
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Teruang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587j, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Unda.ng-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan llaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5679):
7.Undang Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tcntang Perubahan Ke dua alas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2015 Nornor 58, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia .Nomor 5679);
8.Peraturan Pemeriniah Nomor· 79 Tahun 2005 tenrarig Pe<ioman Pemhino.c.n dan Pcrigawa sari Pen) elenggaraan Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 16!>, Tambahan Lembaran Negara l<cpublik Indonesia Nomor 4593); Mcngingat
1.Dacrah adalah Kabuparen Konawe.
2..Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD mcnurui azas otonom.i dan rugas pembanruan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- lJndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Konawe dan/atau yang sedang menjabat arau pelaksanaan tugas Bupari Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lernbaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten konawe scbagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah. 5 Hukum adat adalah seperangkar norma arau sturan, baik yang tertulis maupun udak tertulis. yang hidup dan berlaku Dalam peraturan daerah ini _1 ang dimaksud dengan : Pasal I KETENTUAN UMUM BAB! PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN HOKUM ADAT PERKAWINAN SARA MERAPU SUKU TOLAK.I DI KABUPATEN KONAWE Menetapkan MEMUTUSKAN BUPATIKONAWE dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama
9.Peraruran Menteri Dalam Negeri Nornor 1 Tahun 2014 tcntang Pcmbentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikau kepastian hukum terhadap pelaksanaan hukum adat dalam penyelenggaraan perkawinan (sara merapu] Suku Tolaki di Kabupaten Konawe.