1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan PerwakilanRakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Peraturan Daerah Kabupaten ZKota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRDdengan persetujuan bersama kepala daerah.
6.Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Konawe.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses mulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk layanan melalui satu pintu.
9.Perizinan adalah segala bentuk perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundag-undangan.
10.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha danj atau kegiatannya.
11.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
12.Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
13.Pelaku usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha danjatau kegiatan pada bidang tertentu.
14.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
15.Sertifikat Standar adalah pemyataan danjatau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
16.lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
17.Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pemyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di bidang lingkungan hidup.
18.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
19.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan stan dar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
20.Pengawasan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan mempertimbangankan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
21.Pengawasan insedentil adalah merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, Administrator KEK, darr/atau Badan Pengusahaan KPBPB pada waktu tertentu.
22.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
23.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
24.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
25.Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah administrator sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus
26.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
27.Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur daiam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
28.Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan di bidang penanaman modal.
29.Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.