menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah vang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dipandang perlu memisahkan sub urusan Pemadam Kebakaran dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe untuk menjadi perangkat daerah tersendiri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Badan Riset Dan Inovasi Daerah dibentuk sebagai pengganti Badan Penelitian dan Pengembangan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf ¢, huruf d, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); (PARAF KOORDINASI| t -t 6. 10. 11. 12. == Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah menyatakan bahwa Badan Riset Dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257); PARAF KOORDINAS! | 31V Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE dan BUPATI KONAWE MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANGPERUBAHANKEDUAATAS PERATURAN DAERAHNOMOR6TAHUN2016TENTANG PEMBENTUKANDANSUSUNAN PERANGKATDAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174 Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabuapten Konawe Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Berita Daerah Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
d.Dinas Daerah Kabupaten Konawe terbagi atas Dinas Tipe A dan Dinas Tipe B: 1) sebagaimana dimaksud huruf d tersebut di atas, terdiri dari:
1.Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
3.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
4.Dinas Perikanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
7.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan bidang Pertanahan; .
9.Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi dan bidarig Tenaga Kerja; VA Tt 58w
10.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 11.Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan bidang Perindustrian;
12.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 13.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; dan
14.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian. 2) Dinas Daerah Tipe B sebagaimana dimaksud huruf d tersebut di atas, terdiri dari :
1.Dinas Komunikasi dan Informatika yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
2.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
3.Dinas Lingkungan Hidup yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan bidang Kehutanan;
4.Dinas Ketahanan Pangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
5.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
6.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
9.Dinas Perhubungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
10.Satuan Polisi Pamong Praja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Sub. Ketentraman, Ketertiban Umum); 11.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Sub Urusan Kebakaran). PARAF KOORDINASI| 5M? & B
e.Badan Daerah Kabupaten Konawe terbagi atas Nadan Daerah Tipe A dan Badan Daerah Tipe B: 1) Badan Daerah Tipe A sebagaimana dimaksud huruf e, terdiri dari: a) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan Pembangunan, b) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; c) Badan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; dan d) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan. 2) Badan Daerah Tipe B sebagaimana dimaksud huruf e, terdiri dari: a) Dihapus. b) Badan Riset dan Inovasi Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan.
4.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dihapus sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: