menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak. , Mengingat 18 at (6) Undang-Undang Dasar Negara
1.Pasal ay. 1945' Republik IndonesIa Tahu~9 T hun 1999 tentang Hak
2.Undang-Und~g Nomor Ne~ara Republik Indonesia Asasi Manusia lLemba~~ Tambahan Lembaran Tahun 1999 Nomor . ' N 3886)' Negara Republik IndonesIa omorhun 2002 tentang
3.Un~.~g- Undang An~;;mO[Le;'~ar~~ Negara Republik pedrIn ~ng~ahun 2002 Nomor 109, Tambahan In orresta . N 4235) Lernbaran Negara Republik tndonesia ornor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas.Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per~lndungan Anak (Lembaran Negara Republik IndonesIa Tah~n 2014 Nomor 297, Tarnbahan Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Nornor 5606);
4.Undang-Undang Nornor 13 Tahun 20?3 ten~g Ketenagakerjaan (Lernbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); .
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistern Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); / P . tah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
10.Peraturan emenn .' adi Perubahan Nama Kabupaten Kendan men). (Le b Negara Republik Kabupaten Konawe m aran Indonesia Tahun 2004 Nomor 103); rahun 2012
11.Peraturan Pemerintah Nomor 33 k kl if tentang Pemberian Air Susu Ibu, E s us (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 201,2 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
13.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 14, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 TentangPelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dan BUPATI KONAWE MEMUTUSKAN Menetapkan : JAMINANKESEHATANIBU, BAYIDANANAK BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Konawe
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Konawe.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe. 1
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritua maupunsosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Pelayanan Kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasakesehatan.
7.Jaminan kesehatanadalah jarninan yang diberikan pada setiap kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memeliharadan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah danj'atau masyarakat.
8.Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak yang selanjutnya disingkat KIBA adalah upaya terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan.
9.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dan / atau pelatihan di bidang kesehatan dan memiliki ijazah darr/atau sertifikasi sehingga memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan upaya kesehatan sesuai keahlian dan kompetensinya.
10.Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak adalah setiap tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dalam pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada pelayanan kesehatan pemerintah, swasta ataupun mandiri.
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak adalah suatu alat dan Zatau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, bayi baru lahir, dan anak baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan I atau masyarakat. /
12.Tempat Praktek Mandiri tenaga kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien / klien.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe yang bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakanupayapromotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya di wilayah kerjanya.
14.Pusat Kesehatan Masyarakat Pelayanan Obstetri Neonatal danEmergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
15.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanankesehatan perorangan dengan menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik.
16.Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSU adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan, spesialistik dan sub spesialistik.
17.Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Komperhensif yang selanjutnya disebut Rumah Sakit PONEK adalah fasilitas pelayanan kesehatan untuk melayani pelayanan kesehatan rujukan emergensi maternal dan neonatal, spesialistik dan sub spesialistik.
18.Sistem rujukan pelayanan kesehatan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horisontal.
19.Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah kegiatan pengkajian atau penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara menyeluruh.
20.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut dengan ASl Eksklusif adalahair susu ibu yang diberikan kepada bayi usia 0 (nol) hari sampai 6 (enam)bulan tanpa pemberian makanan dan minuman lain.
21.Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
22.Ibu adalah perempuan usia subur yang masih memiliki kemungkinan untuk harnil, atau sedang dalam keadaan hamil, bersalin, nifas, dan menyusui. 27. B . dalah anak usia 0 (nol) sampai 11 (sebelas) bulan serta Bay~ ayi a ak . 0 (nol) han Baru Lahir atau yang disebut neonatal atau an u sia \ sampai dengan 28 (dua puluh delapan) nari. . Anak adalah anak balita urnur 12 bulan sampai dengan 59 bulan. Hak Reproduksi adalah hak yang dilandasi oleh pemahaman akan hak asasi semua pasangan dan individu untuk secara bebas ~an bertanggung jawab menentukan jumlah, jarak serta waktu kelahlran anak dan untuk memperoleh informasi serta fasilitas untuk melakukan hal tersebut serta hak untuk memperoleh standar kesehatan reproduksi dan seksual tinggi. Pos Pelayananan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah upaya kesehatan bersumber dana masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui 5 (lima) program prioritas yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Imunisasi, Gizi, Penanggulangan Diare dan Keluarga Berencana. Pemberdayaan Masyarakat adalah Upaya meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kesehatan dengan kegiatan dari, oleh dan untuk masyarakat. 23. 24. 25. 26. BABII ASAS DAN TUJUAN