Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA. MEMUTUSKAN: BUPATI KONAWE Dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KONAWE Dengan Persetujuan Bersama
10.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 2473);
11.Peratu ran Pemerintah Nornor 27 Tahu n 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lem bar an Negara Repu blik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahu n 1983 ten tang Pelaksanaan Ki tab Un dang- Un dang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tam bah an Lem bar an Negara Repu blik Indonesia Nomor 5145);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 46, Tarn bah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5145).
13.Peratu ran Menteri Dal am Negeri Norn or 80 Tahu n 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Oalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daer ah adalah Kabu paten Kon awe.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabu paten Kon awe.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabu paten Kon awe.
7.Lembaga pemerintah di daerah adalah instansi vertikal yang ada di Kabupaten Konawe.
8.Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Konawe sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadarannya, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantu ngan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaskud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahu n 2009 ten tang Narkotika.
10.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
11.lat Adiktif lainnya adalah zat atau bah an yang tidak termasu k dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif.
12.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan lat Adiktif lainnya.
13.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalahgu naan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan lat Adiktif lain nya di masyarakat melalu i rehabilitasi serta pem binaan dan pen gawasan.
14.Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan lat Adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyalu ran atau penyerahan Narkotika, Psikotropika dan lat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bu kan perdagangan mau pun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.