1.Daerah adalah Kabupaten Konawe.
2.Pemerintab Daerah adalab Bupati dan perangkat daerab sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah Kabupaten Konawe.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe.
5.Dinas adalab Dinas yang berwenang mengurus pertanian pangan di Kabupaten Konawe.
6.Laban adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologiyang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Lahan Pertanian adalab bidang laban yang digunakan untuk usaba pertanian dan usaba perkebunan.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalab bidang laban pertanian dan perkebunan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkanpangan pokok bagi kernandirian, ketabanan, dan kedaulatan pangan daerab.
9.Laban Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalab laban potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Penetapan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan adalab proses menetapkan lahan menjadi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
11.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
12.Kawasan Perdesaan adalab wilayab yang mempunyai kegiatan utama pertanian atau perkebunan termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
13.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutarna pada wilayah perdesaan yang memiliki harnparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan / atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utarna untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah dan nasional.
14.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
15.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjarnin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalarn jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjan gkau , yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragarn sesuai dengan keragaman lokal.
16.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, arnan, merata, dan terjangkau.
17.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
18.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
19.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari surnber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi man usia.
20.Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
21.Ekstensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
22.Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragarnan usahatani dan penganekaragarnan usaha dalarn penanganan satu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
24.Alih Fungsi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun semen tara.
25.lrigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
26.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diu sahakan , tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
27.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/Icarst dan tanah pasir.
28.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutan disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe.
30.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
31.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRWKadalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe.
32.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan Kabupaten Konawe.
33.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Kabupaten Konawe.
34.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat prioritas pembangunan yang rnerupakan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Pasa13 Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.Manfaat;
b.Keberlanjutan dan konsisten;
c.Keterbukaan dan akuntabilitas;
d.Kebersamaan dan gotong-royong;
e.Partisipatif;
f.Keadilan;
g.Kelestarianlingkungan dan kearifan loka1;
h.Desentralisasi;
i.Keragaman;dan J. Sosial dan budaya. Pasa14 Perlindungan Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan diselenggarakan dengan tujuan:
a.Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
b.Menjamintersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c.Mewujudkankemandirian, ketahanan, dan kedaulatan nanzan:
d.Melindungikepemilikan lahan pertanian pangan milik petani;
e.Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat;
f.Meningkatkanperlindungan dan pemberdayaan petani;
g.Meningkatkanpenyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak;
h.Mempertahankan keseimbangan ekologis;
i.Mewujudkanrevitalitasi pertanian. Pasa15 Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian dan perkebunan Berkelanjutan meliputi:
a.Perencanaan;
b.Penetapan;
c.Pengembangan;
d.Pemanfaatan;
e.Pembinaan dan pengawasan;
f.Pengendalian;
g.Kerjasama dan kemitraan;
h.Sistem informasi;
i.Perlindungan dan pemberdayaan petani; J. Pembiayaan;
k.Kewajibanpetani penerima insentif;
1.Pencabutan insentif;
m.Peran serta masyarakat. Umum Pasal 6