Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI KONAWE DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENKONAWE dan Dengan Persetujuan Bersama:
12.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 103;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Adat istiadat, Kebiasaan-kebiasaan Masyarakat dan Lembaga Adat Daerah;
17.Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Daerah otonom Kabupaten Konawe
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Konawe.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan yang kewenangannya meliputi: memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
6.Masyarakat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Kabupaten Konawe yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
7.Identifikasi masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe adalah proses penentuan keberadaan masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe yang dilakukan sendiri oleh masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe.
8.Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara dan pihak-pihak lain diluar negara.
9.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
10.Hukum Adat Suku Tolaki adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat suku Tolaki Konawe.
11.Lernbaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat suku Tolaki yang berlaku dan mempunyai Kantor Kesekretariatan sesuai pada tingkatannya.
12.Hak-Hak masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe adalah hak komunal atau perseorangan yang bersifat asal usul yang melekat pada masyarakat suku Tolaki di Kab. Konawe, yang bersumber dari sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.