1.Daerah adalah Kota Unaaha;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe;
3.Bupati adalah Bupati Konawe;
4.Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe;
5.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan;
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah Rukun Tetangga di Wilayah Kota Unaaha.
8.Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun Warga di Wilayah Kota Unaaha.
9.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
10.Ketentraman masyarakat adaah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
11.Jalan umum adalah suatu prasarana perhubungan darat, bentuk apapun dalam ini meliputi segala jalan termasuk bangunan dan perlengkapannya yang diperlukan bagi lalu lintas.
12.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menampung sampah buangan dari masyarakat yang selanjutnya diangkut ke TPA sebagai tempat penampungan terakhir.
13.Tempat umum adalah suatu Iokasi /tempat yang disediakan Pemerintah Daerah untuk kegiatan masyarakat umum sesuai peruntukannya
14.Fasilitas umum adalah sarana dan prasarana milik umum yang disedia ka n olph Pp:rnQrintQ.h Da.cra.h a.ta:u pihak Ied.ii .
15.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong - gorong tanggul, tembok dan pintu air.
16.Sampah adalah hasil atau sisa produksi dan proses reproduksi yang terdiri dari dua bagian, yakni sampah organik dan sampah anorganik.
17.Limbah adalah hasil sampingan dari proses produksi yang tidak digunakan yang dapat berbentuk benda padat, cair, gas, debu, suara, getaran, perusakan dan lain-lain yang dapat menimbulkan pencemaran bilamana tidak dikelola dengan benar.
18.Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Air Minum Kabupaten Konawe.
19.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk meneari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
20.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk meneari serta mengumpulkan bukti yang bukti itu membuat terang tindak pidana serta menentukan tersangkanya. Pasa13 Penyelenggaran kebersihan dan ketertiban bertujuan untuk menciptakan kondisi yang tertib, rapi, bersih, sehat, indah dan nyaman di Daerah.