Dalam melaksanakan tugasnya, LPMmempunyai fungsi :
a.Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Desa danKelurahan.
b.Pengkoordinasian perencanaan perrbangunan.
c.Pengkoordinasian perencanaan lenbaga kemasyarakatan.
d.Perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu.
e.Penggalian dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia untukpembangunan di Desa dan Kelurahan. BABV SUSUNAN ORGANISASI
(1)Pengurus LPMterdiri atas:
a.Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara danWakilBendahara.
b.Beberapa orang Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
(2)Musyawarah LPMdapat menunjuk beberapa orang Penasehat dan atau Penyantun sesuai dengan kebutuhan;
(3)Penasehat dan atau Penyantun dapat dipilih diantara tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh adat, tokoh masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Pasa19
(1)Bidang-bidang yang dapat dibentuk pada setiap LPM sekurang- kurangnya terdiri atas:
a.Bidang peningkatan Sumber Daya Manusia.
b.Bidang pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
c.Bidang pemberdayaan perempuan.
d.Bidang kemitraan usaha dan pembangunan.
e.Bidang pemuda, olahraga dan seni budaya.
f.Bidang keamanan, ketentrarnan dan ketertiban.
(2)Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dibantu oleh beberapa orang anggota sesuai kebutuhan;
(3)Jumlah Bidang dapat ditambah dan/ atau dikurangi sesuai dengan kondisi danperkembangan organisasi.