Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Konawe
2. Pemerintah Daerab adalah Bupati dan perangkat daerab sebagai unsur penyelenggara Pemerintaban Daerab Kabupaten Konawe
3. Bupati adalab Bupati Konawe
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerab yang selanjutnya disebut DPRD adalab lembaga perwakilan rakyat daerab sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintah Dearab Kabupaten Konawe.
5. Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat PD adalab unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintaban yang menjadi kewenangan daerab.
6. Pejabat adalab Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan u s a b a pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7. Badan adalab sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaba maupun yang tidak melakukan usaba yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaba Milik Negara atau Daerab dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaba tetap, dan bentuk badanlainnya.
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9. Wisatawan adalab orang yang melakukan wisata.
10. Pariwisata adalab berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleb masyarakat, pengusaba, dan Pemerintah Daerab.
11. Kepariwisataan adalab keseluruban kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerab dan pengusaba.
12. Daya Tarik Wisata adalab segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindaban dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan basil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13. Daerab Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalab kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebib wilayab administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas dan masyarakat yang saling terkait melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14. Usaba Pariwisata adalab usaba yang menyediakan barang dan/atau j a s a bagi pemenuban kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
15. Pengusaba Pariwisata adalab orang atau badan yang melakukan kegiatan usaba pariwisata.
16. Industri Pariwisata adalab kumpulan usaba pariwisata yang saling terkait dalam rangka mengbasilkan barang dan/atau j a s a bagi pemenuban kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
17. Kawasan Strategis Pariwisata adalab kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pembangunan pariwisata yang mempunyai pengarub penting dalam satu atau lebib aspek, seperti pertumbuban ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan bidup serta pertabanan dan keamanan.
18. Pembangunan pariwisata adalab pola pengembangan dan pemanfaatan tradisi budaya, kearifan lokal dan potensi sumber daya yang dimiUki untuk menunjang destinasi wisata yang dikelola dalam satu kesatuan usaba yang terpadu dan memadai dengan tetap menjaga keluruban dan kelestariannya demi pemenuban kebutuhan masyarakat.
19. Promosi pariwisata adalab kegiatan memberitabukan produk atau j a s a yang bendak dijadikan target pasar.
20. Kawasan Pariwisata adalab kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayab administrasi desa/keluraban yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
2 1 . Desa Wisata adalab suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata buatan dan wisata budaya dalam satu kawasan tertentu dengan didukung atraksi, akomodasi dan fasilitas lainnya yang telab dilembagakan dan dikelola oleb Pemerintah Daerab bersama masyarakat.
22. Desa Budaya adalab kawasan desa yang memiliki dan melestarikan u n s u r budaya baik tangible (nampak) maupun intanble (tidak nampak).
23. Wisata Budaya adalab kegiatan wisata sebagai upaya untuk melestarikan dan menumbubkan kembali nilai-nilai tradisi budaya yang dikemas sedemikian rupa sehingga layak sebagai atraksi wisata.
24. Tradisi Budaya adalab sistem nilai yang dianut oleb kelompok masyarakat tertentu dan di dalamnya terdapat nilai-nilai, sikap serta tatacara sosial budaya yang diyakini dapat memenuhi kebidupan warga masyarakat.
25. Kearifan Lokal adalab ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai, norma dan tradisi atau kebiasaan yang berlaku secara turun temurun dan mencerminkan cara bidup suatu masyarakat tertentu.
26. Kerajinan lokal adalab kegiatan yang berbaban baku alami dan merupakan kekbasan lokal dimana proses pembuatannya masib menggunakan alat-alat sederbana dan serta merupakan basil karya budaya masyarakat setempat.
27. Pergelaran budaya adalab suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertunjukkan berbagai k a i y a budaya yang memiliki keunikan dan kekbasannya masing-masing ke tengah khalayak sebagai bentuk promosi, tontonan dan biburan masyarakat.
28. Cagar Budaya adalab warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarab, ilmu pengetabuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
29. Situs Budaya adalab lokasi yang yang mengandung benda, bangunan, dan/atau struktur cagar budaya sebagai basil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
30. Sanggar Budaya adalab tempat atau wadab bagi para seniman, kelompok seni dan/atau pelaku seni budaya dalam melakukan karya budaya dan pengembangan kebudayaan.
3 1 . Caleri Budaya adalab tempat atau wadah bagi para seniman, kelompok seni dan/atau pelaku seni budaya dalam melakukan karya budaya atau pergelaran budaya bagi penikmat budaya dan masyarakat.
32. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaba yang terkait dengan wisata alam.
33. Wisata Alam adalab kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara s u k a rela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindaban alam.
34. Usaba Kawasan Pariwisata adalab usaba yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
35. Usaba Informasi Wisata merupakan usaba yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan basil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk baban cetak dan/atau elektronik.
36. Usaba J a s a Transportasi Wisata adalab usaba k h u s u s yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
37. Usaba J a s a Perjalanan Wisata adalab Usaba biro perjalanan wisata dan usaba agen perjalanan wisata.
38. Usaba J a s a Makanan dan Minuman adalab usaba j a s a penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, cafe, j a s a boga, dan bar/kedai minum.
39. Usaha Akomodasi wisata adalah u s a h a yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
40. Pondok Wisata merupakan akomodasi berupa bangunan rumab tinggal yang dibuni oleb pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kebidupan sehari-bari pemiliknya.
4 1 . Usaba Kuliner merupakan usaba penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya.
42. Usaba Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi merupakan usaba yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaba seni periunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan biburan dan rekreasi lainnya yang beriujuan untuk pariwisata.
43. Produk Pariwisata adalab berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan aksesibilitas yang disediakan bagi dan/atau dijual kepada wisatawan, yang saling mendukung secara sinerjik dalam suatu kesatuan sistem untuk terwujudnya pariwisata.
44. Pemasaran pariwisata adalab upaya memperkenalkan, mempromosikan serta menjual produk dan destinasi pariwisata di dalam dan luar negeri.
45. Atraksi pariwisata adalab segala sesuatu yang memiliki daya tarik meliputi atraksi alam, atraksi buatan manusia dan atraksi event yang menjadi objek dan tujuan kunjungan.
46. Gelanggang olabraga adalab usaba yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolabraga dalam rangka rekreasi dan biburan.
47. Gelanggang seni adalab usaba yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau periunjukan seni.
48. Kawasan Daya Tarik Wisata K h u s u s (DTWK) adalab Kawasan Strategis yang berada dalam geografis satu atau lebib wilayab administrasi desa/keluraban yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksebilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas social budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarabkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan bidup.
49. Usaba Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insetif, Konfrensi, dan Pameran adalab usaba yang memberikan j a s a bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaba sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan j a s a yang berskala nasional, regional dan intemasional.
50. J a s a Informasi Pariwisata adalab u s a b a penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
5 1 . J a s a Konsultasi Pariwisata adalab kegiatan usaba yang memberikan j a s a berupa saran dan nasebat untuk penyelesaian masalabmasalab yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleb tenaga abli profesional.
52. J a s a Pramuwisata adalab usaba yang menyediakan dan/atau mengordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
53. Sertifikasi adalab proses pemberian sertifikat kepada pengusaba/usaba dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
54. Pemeriksaan adalab serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuban pemenuban kewajiban dibidang pariwisata.
55. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalab Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerab yang diberi wewenang k h u s u s oleb undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerab Kabupaten Konawe.
56. Penyidikan adalab serangkaian tindakan yang dilakukan oleb Penyidik u n t u k mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
B A B I I A S A S DAN R U A N G L I N G K U P